Wikibuku idwikibooks https://id.wikibooks.org/wiki/Halaman_Utama MediaWiki 1.47.0-wmf.7 first-letter Media Istimewa Pembicaraan Pengguna Pembicaraan Pengguna Wikibuku Pembicaraan Wikibuku Berkas Pembicaraan Berkas MediaWiki Pembicaraan MediaWiki Templat Pembicaraan Templat Bantuan Pembicaraan Bantuan Kategori Pembicaraan Kategori Resep Pembicaraan Resep Wisata Pembicaraan Wisata TimedText TimedText talk Modul Pembicaraan Modul Acara Pembicaraan Acara الإسلام/Nabi Nuh 0 19783 117124 78057 2026-06-20T09:17:10Z Bual26 43430 Istana Regency Sudirman, Jl. Raya Cijerah Raya No.2 Ruko No 19 & 20, Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat 40212 117124 wikitext text/x-wiki BCA KCP Cijerah Hub:Cs,0817781222 ==26:105== <blockquote> Kaum Nuh telah mendustakan para rasul. Ketika saudara mereka (Nuh) berkata kepada mereka, “Mengapa kamu tidak bertakwa? Sesungguhnya aku ini seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, Maka bertakwalah kamu kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas ajakan itu; imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam. Maka bertakwalah kamu kepada Allah dan taatlah kepadaku.” Mereka berkata, “Apakah kami harus beriman kepadamu, padahal pengikut-pengikutmu orang-orang yang hina?” Dia (Nuh) menjawab, “Tidak ada pengetahuanku tentang apa yang mereka kerjakan. Perhitungan (amal perbuatan) mereka tidak lain hanyalah kepada Tuhanku, jika kamu menyadari. Dan aku tidak akan mengusir orang-orang yang beriman. Aku (ini) hanyalah pemberi peringatan yang jelas.” Mereka berkata, “Wahai Nuh! Sungguh, jika engkau tidak (mau) berhenti, niscaya engkau termasuk orang yang dirajam (dilempari batu sampai mati).” Dia (Nuh) berkata, “Ya Tuhanku, sungguh kaumku telah mendustakan aku; maka berilah keputusan antara aku dengan mereka, dan selamatkanlah aku dan mereka yang beriman bersamaku.” Kemudian Kami menyelamatkannya Nuh dan orang-orang yang bersamanya di dalam kapal yang penuh muatan. Kemudian setelah itu Kami tenggelamkan orang-orang yang tinggal. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman. Dan sungguh, Tuhanmu, Dialah Yang Mahaperkasa, Maha Penyayang. </blockquote> ==54:9== <blockquote> Sebelum mereka, kaum Nuh juga telah mendustakan (rasul), maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan, “Dia orang gila!” Lalu diusirnya dengan ancaman. Maka dia (Nuh) mengadu kepada Tuhannya, “Sesungguhnya aku telah dikalahkan, maka tolonglah (aku).” Lalu Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah, dan Kami jadikan bumi menyemburkan mata-mata air maka bertemulah (air-air) itu sehingga (meluap menimbulkan) keadaan (bencana) yang telah ditetapkan. Dan Kami angkut dia (Nuh) ke atas (kapal) yang terbuat dari papan dan pasak, yang berlayar dengan pemeliharaan (pengawasan) Kami sebagai balasan bagi orang yang telah diingkari (kaumnya). Dan sungguh, kapal itu telah Kami jadikan sebagai tanda (pelajaran). Maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran? Maka betapa dahsyatnya azab-Ku dan peringatan-Ku! </blockquote> 1gumrysg05jx36c5n04n9713ip8fnug Daftar nama-nama negara di dunia 0 20072 117108 82273 2026-06-19T19:56:18Z Tristan99putra 43420 Mengganti nama negara sesuai dengan kaidah KBBI. 117108 wikitext text/x-wiki Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibukota !! Jenis federalisme |- | Afganistan || Kabul || Kesatuan |- | Albania || Tirana || Kesatuan |- | Aljazair || Aljir || Kesatuan |- | Andora || Andorra-la-Vella || Kesatuan |- | Angola || Luanda || Kesatuan |- | Antigua dan Barbuda || St. John's || Kesatuan |- | Argentina || Buenos Aires || Federasi |- | Armenia || Yerevan || Kesatuan |- | Australia || Canberra || Federasi |- | Austria || Wina || Federasi |- | Azerbaijan || Baku || Kesatuan |- | Bahama || Nassau || Kesatuan |- | Bahrain || Al Manamah || Kesatuan |- | Banglades || Dhaka || Kesatuan |- | Barbados || Bridge Town || Kesatuan |- | Belarus || Minsk || Kesatuan |- | Belgia || Brussels || Federasi |- | Beliza || Belmopan || Kesatuan |- | Benin || Porto Novo || Kesatuan |- | Butan || Thimphu || Kesatuan |- | Bolivia || La Paz || Kesatuan |- | Bosnia dan Herzegovina || Sarajevo || Federasi |- | Botswana || Gaborone || Kesatuan |- | Brasil || Brasilia || Federasi |- | Brunei Darusalam || Bandar Sri Begawan || Kesatuan |- | Bulgaria || Sofia || Kesatuan |- | Burkina Faso || Ouagadougou || Kesatuan |- | Burundi || Gitega || Kesatuan |- | Kamboja || Phnom Penh || Kesatuan |- | Kamerun || Yaounde || Kesatuan |- | Kanada || Ottawa || Federasi |- | Tanjung Hijau || Praia || Kesatuan |- | Afrika Tengah || Bangui || Kesatuan |- | Cad || N'Djamena || Kesatuan |- | Cili || Santiago || Kesatuan |- | Tiongkok || Beijing || Kesatuan |- | Komoro || Moroni || Federasi |- | Republik Demokratik Kongo || Kinshasa || Kesatuan |- | Kongo || Brazzaville || Kesatuan |- | Kosta Rika || San Jose || Kesatuan |- | Kroasia || Zagreb || Kesatuan |- | Kuba || Havana || Kesatuan |- | Siprus || Nikosia || Kesatuan |- | Ceko || Praha || Kesatuan |- | Denmark || Kopenhagen || Kesatuan |- | Jibuti || Jibouti || Kesatuan |- | Dominika || Roseau || Kesatuan |- | Republik Dominika || San Domingo || Kesatuan |- | Timor Leste || Dili || Kesatuan |- | Ekuador || Quito || Kesatuan |- | Mesir || Kairo || Kesatuan |- | El Salvador || San Salvador || Kesatuan |- | G toinea Ekuator || Malabo || Kesatuan |- | Eritrea || Asmara || Kesatuan |- | Estonia || Tallin || Kesatuan |- | Eswatini || Mbabane || Kesatuan |- | Etiopia || Addis Ababa || Federasi |- | Fiji || Suva || Kesatuan |- | Finlandia || Helsinki || Kesatuan |- | Prancis || Paris || Kesatuan |- | Gabon || Libreville || Kesatuan |- | Gambia || Banjul || Kesatuan |- | Georgia || Tbilisi || Kesatuan |- | Jerman || Berlin || Federasi |- | Ghana || Akra || Kesatuan |- | Yunani || Athena || Kesatuan |- | Grenada || George Town || Kesatuan |- | Guatemala || Guatemala || Kesatuan |- | Ginea || Konakri || Kesatuan |- | Ginea dan Bissau || Bissau || Kesatuan |- | Guyana || George Town || Kesatuan |- | Haiti || Port au Prince || Kesatuan |- | Honduras || Tegucigalpa || Kesatuan |- | Hungaria || Budapest || Kesatuan |- | Islandia || Reykjavik || Kesatuan |- | India || New Delhi || Federasi |- | Indonesia || Jakarta || Kesatuan |- | Iran || Teheran || Kesatuan |- | Irak || Baghdad || Federasi |- | Irlandia || Dublin || Kesatuan |- | Israel || Yerusalem || Kesatuan |- | Italia || Roma || Kesatuan |- | Pantai Gading || Yamoussoukro || Kesatuan |- | Jamaika || Kingston || Kesatuan |- | Jepang || Tokyo || Kesatuan |- | Yordania || Amman || Kesatuan |- | Kazakstan || Nur Sultan || Kesatuan |- | Kenya || Nairobi || Kesatuan |- | Kiribati || Tarawa Selatan || Kesatuan |- | Korea Utara || Pyongyang || Kesatuan |- | Korea Selatan || Seoul || Kesatuan |- | Kuwait || Kuwait || Kesatuan |- | Kirgistan || Bishkek || Kesatuan |- | Laos || Vientiane || Kesatuan |- | Latvia || Riga || Kesatuan |- | Libanon || Beirut || Kesatuan |- | Lesoto || Maseru || Kesatuan |- | Liberia || Monrovia || Kesatuan |- | Libya || Tripoli || Kesatuan |- | Liktenstin || Vaduz || Kesatuan |- | Lituania || Vilnius || Kesatuan |- | Luksemburg || Luxemburg || Kesatuan |- | Madagaskar || Antananarivo || Kesatuan |- | Malawi || Lilongwe || Kesatuan |- | Malaysia || Kuala Lumpur || Federasi |- | Maladewa || Male || Kesatuan |- | Mali || Bamako || Kesatuan |- | Malta || Valetta || Kesatuan |- | Kepulauan Marsal || Majuro || Kesatuan |- | Mauritania || Nouakchott || Kesatuan |- | Mauritius || Port Louis || Kesatuan |- | Meksiko || Mexico || Federasi |- | Mikronesia || Palikir || Federasi |- | Moldova || Khisinev || Kesatuan |- | Monako || Monaco || Kesatuan |- | Mongolia || Ulaanbaatar || Kesatuan |- | Montenegro || Podgorica || Kesatuan |- | Maroko || Rabat || Kesatuan |- | Mozambik || Maputo || Kesatuan |- | Myanmar || Yangon || Kesatuan |- | Namibia || Windhoek || Kesatuan |- | Nauru || Yaren || Kesatuan |- | Nepal || Kathmandu || Federasi |- | Belanda || Amsterdam || Kesatuan |- | Selandia Baru || Wellington || Kesatuan |- | Nikaragua || Managua || Kesatuan |- | Niger || Niamey || Kesatuan |- | Nigeria || Abuja || Federasi |- | Masedonia Utara || Skopje || Kesatuan |- | Norwegia || Oslo || Kesatuan |- | Oman || Muskat || Kesatuan |- | Pakistan || Islamabad || Federasi |- | Palau || Ngerulmud || Kesatuan |- | Palestina || Yerusalem Timur || Kesatuan |- | Panama || Panama || Kesatuan |- | Papua Nugini || Port Moresby || Kesatuan |- | Paraguai || Asuncion || Kesatuan |- | Peru || Lima || Kesatuan |- | Filipina || Manila || Kesatuan |- | Polandia || Warsawa || Kesatuan |- | Portugal || Lisbon || Kesatuan |- | Qatar || Doha || Kesatuan |- | Rumania || Bukares || Kesatuan |- | Rusia || Moskow || Federasi |- | Ruwanda || Kigali || Kesatuan |- | Santo Kits dan Nevis || Basse Terre || Federasi |- | Santa Lusia || Castries || Kesatuan |- | Santo Vinsen dan Grenadin || Kingstown || Kesatuan |- | Samoa || Apia || Kesatuan |- | San Marino || San Marino || Kesatuan |- | Santo Tomas dan Prinsipe || São Tomé || Kesatuan |- | Arab Saudi || Riyadh || Kesatuan |- | Senegal || Dakar || Kesatuan |- | Serbia || Beograd || Kesatuan |- | Seisel || Victoria || Kesatuan |- | Siera Leoni || Freetown || Kesatuan |- | Singapura || Singapura || Kesatuan |- | Slowakia || Bratislava || Kesatuan |- | Slowenia || Ljublijana || Kesatuan |- | Kepulauan Solomon || Honiara || Kesatuan |- | Somalia || Mogadishu || Federasi |- | Afrika Selatan || Pretoria || Kesatuan |- | Sudan Selatan || Juba || Federasi |- | Spanyol || Madrid || Kesatuan |- | Sri Lanka || Colombo || Kesatuan |- | Sudan || Khartoum || Federasi |- | Suriname || Paramaribo || Kesatuan |- | Swedia || Stockholm || Kesatuan |- | Swis || Bern || Federasi |- | Suriah || Damaskus || Kesatuan |- | Tajikistan || Dushanbe || Kesatuan |- | Tanzania || Dar es Salam || Kesatuan |- | Tailan || Bangkok || Kesatuan |- | Togo || Lome || Kesatuan |- | Tonga || Nuku'alofa || Kesatuan |- | Trinidad dan Tobago || Port of Spain || Kesatuan |- | Tunisia || Tunis || Kesatuan |- | Turki || Ankara || Kesatuan |- | Turmenistan || Ashkhabad || Kesatuan |- | Tuvalu || Funafuti || Kesatuan |- | Uganda || Kampala || Kesatuan |- | Ukraina || Kiev || Kesatuan |- | Emirat Arab || Abu Dhabi || Federasi |- | Inggris || London || Kesatuan |- | Amerika Serikat || Washington, D.C || Federasi |- | Uruguai || Montevideo || Kesatuan |- | Uzbekistan || Tashkent || Kesatuan |- | Vanuatu || Vila || Kesatuan |- | Vatikan || Kota Vatikan || Kesatuan |- | Venezuela || Caracas || Federasi |- | Vietnam || Hanoi || Kesatuan |- | Yaman || Sanaa || Kesatuan |- | Zambia || Lusaka || Kesatuan |- | Zimbabwe || Harare || Kesatuan |} == Negara-negara dengan Pengakuan Terbatas == Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia dengan pengakuan terbatas. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibu kota !! Jenis federalisme |- | Abkhazia || Sukhumi || Kesatuan |- | Artsakh || Stepanakert || Kesatuan |- | Kepulauan Cook || Avarua || Kesatuan |- | Kosovo || Pristina || Kesatuan |- | Niue || Alofi || Kesatuan |- | Siprus Utara || Nikosia Utara || Kesatuan |- | Republik Demokratik Arab Sahrawi || El Aaliun || Kesatuan |- | Somaliland || Hargeisa || Kesatuan |- | Ossetia Selatan || Tskhinvali || Kesatuan |- | Taiwan || Taipei || Kesatuan |- | Transnitria || Tiraspol || Kesatuan |} [[Kategori: Nama Negara]] tqq5wuuuucln0xsxierx8tqkjticvdo 117109 117108 2026-06-19T19:59:41Z Tristan99putra 43420 /* */ perbaikan kesalahan pengetikan 117109 wikitext text/x-wiki Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibukota !! Jenis federalisme |- | Afganistan || Kabul || Kesatuan |- | Albania || Tirana || Kesatuan |- | Aljazair || Aljir || Kesatuan |- | Andora || Andorra-la-Vella || Kesatuan |- | Angola || Luanda || Kesatuan |- | Antigua dan Barbuda || St. John's || Kesatuan |- | Argentina || Buenos Aires || Federasi |- | Armenia || Yerevan || Kesatuan |- | Australia || Canberra || Federasi |- | Austria || Wina || Federasi |- | Azerbaijan || Baku || Kesatuan |- | Bahama || Nassau || Kesatuan |- | Bahrain || Al Manamah || Kesatuan |- | Banglades || Dhaka || Kesatuan |- | Barbados || Bridge Town || Kesatuan |- | Belarus || Minsk || Kesatuan |- | Belgia || Brussels || Federasi |- | Beliza || Belmopan || Kesatuan |- | Benin || Porto Novo || Kesatuan |- | Butan || Thimphu || Kesatuan |- | Bolivia || La Paz || Kesatuan |- | Bosnia dan Herzegovina || Sarajevo || Federasi |- | Botswana || Gaborone || Kesatuan |- | Brasil || Brasilia || Federasi |- | Brunei Darusalam || Bandar Sri Begawan || Kesatuan |- | Bulgaria || Sofia || Kesatuan |- | Burkina Faso || Ouagadougou || Kesatuan |- | Burundi || Gitega || Kesatuan |- | Kamboja || Phnom Penh || Kesatuan |- | Kamerun || Yaounde || Kesatuan |- | Kanada || Ottawa || Federasi |- | Tanjung Hijau || Praia || Kesatuan |- | Afrika Tengah || Bangui || Kesatuan |- | Cad || N'Djamena || Kesatuan |- | Cili || Santiago || Kesatuan |- | Tiongkok || Beijing || Kesatuan |- | Komoro || Moroni || Federasi |- | Republik Demokratik Kongo || Kinshasa || Kesatuan |- | Kongo || Brazzaville || Kesatuan |- | Kosta Rika || San Jose || Kesatuan |- | Kroasia || Zagreb || Kesatuan |- | Kuba || Havana || Kesatuan |- | Siprus || Nikosia || Kesatuan |- | Ceko || Praha || Kesatuan |- | Denmark || Kopenhagen || Kesatuan |- | Jibuti || Jibouti || Kesatuan |- | Dominika || Roseau || Kesatuan |- | Republik Dominika || San Domingo || Kesatuan |- | Timor Leste || Dili || Kesatuan |- | Ekuador || Quito || Kesatuan |- | Mesir || Kairo || Kesatuan |- | El Salvador || San Salvador || Kesatuan |- | Ginea Ekuator || Malabo || Kesatuan |- | Eritrea || Asmara || Kesatuan |- | Estonia || Tallin || Kesatuan |- | Eswatini || Mbabane || Kesatuan |- | Etiopia || Addis Ababa || Federasi |- | Fiji || Suva || Kesatuan |- | Finlandia || Helsinki || Kesatuan |- | Prancis || Paris || Kesatuan |- | Gabon || Libreville || Kesatuan |- | Gambia || Banjul || Kesatuan |- | Georgia || Tbilisi || Kesatuan |- | Jerman || Berlin || Federasi |- | Ghana || Akra || Kesatuan |- | Yunani || Athena || Kesatuan |- | Grenada || George Town || Kesatuan |- | Guatemala || Guatemala || Kesatuan |- | Ginea || Konakri || Kesatuan |- | Ginea dan Bissau || Bissau || Kesatuan |- | Guyana || George Town || Kesatuan |- | Haiti || Port au Prince || Kesatuan |- | Honduras || Tegucigalpa || Kesatuan |- | Hungaria || Budapest || Kesatuan |- | Islandia || Reykjavik || Kesatuan |- | India || New Delhi || Federasi |- | Indonesia || Jakarta || Kesatuan |- | Iran || Teheran || Kesatuan |- | Irak || Baghdad || Federasi |- | Irlandia || Dublin || Kesatuan |- | Israel || Yerusalem || Kesatuan |- | Italia || Roma || Kesatuan |- | Pantai Gading || Yamoussoukro || Kesatuan |- | Jamaika || Kingston || Kesatuan |- | Jepang || Tokyo || Kesatuan |- | Yordania || Amman || Kesatuan |- | Kazakstan || Nur Sultan || Kesatuan |- | Kenya || Nairobi || Kesatuan |- | Kiribati || Tarawa Selatan || Kesatuan |- | Korea Utara || Pyongyang || Kesatuan |- | Korea Selatan || Seoul || Kesatuan |- | Kuwait || Kuwait || Kesatuan |- | Kirgistan || Bishkek || Kesatuan |- | Laos || Vientiane || Kesatuan |- | Latvia || Riga || Kesatuan |- | Libanon || Beirut || Kesatuan |- | Lesoto || Maseru || Kesatuan |- | Liberia || Monrovia || Kesatuan |- | Libya || Tripoli || Kesatuan |- | Liktenstin || Vaduz || Kesatuan |- | Lituania || Vilnius || Kesatuan |- | Luksemburg || Luxemburg || Kesatuan |- | Madagaskar || Antananarivo || Kesatuan |- | Malawi || Lilongwe || Kesatuan |- | Malaysia || Kuala Lumpur || Federasi |- | Maladewa || Male || Kesatuan |- | Mali || Bamako || Kesatuan |- | Malta || Valetta || Kesatuan |- | Kepulauan Marsal || Majuro || Kesatuan |- | Mauritania || Nouakchott || Kesatuan |- | Mauritius || Port Louis || Kesatuan |- | Meksiko || Mexico || Federasi |- | Mikronesia || Palikir || Federasi |- | Moldova || Khisinev || Kesatuan |- | Monako || Monaco || Kesatuan |- | Mongolia || Ulaanbaatar || Kesatuan |- | Montenegro || Podgorica || Kesatuan |- | Maroko || Rabat || Kesatuan |- | Mozambik || Maputo || Kesatuan |- | Myanmar || Yangon || Kesatuan |- | Namibia || Windhoek || Kesatuan |- | Nauru || Yaren || Kesatuan |- | Nepal || Kathmandu || Federasi |- | Belanda || Amsterdam || Kesatuan |- | Selandia Baru || Wellington || Kesatuan |- | Nikaragua || Managua || Kesatuan |- | Niger || Niamey || Kesatuan |- | Nigeria || Abuja || Federasi |- | Masedonia Utara || Skopje || Kesatuan |- | Norwegia || Oslo || Kesatuan |- | Oman || Muskat || Kesatuan |- | Pakistan || Islamabad || Federasi |- | Palau || Ngerulmud || Kesatuan |- | Palestina || Yerusalem Timur || Kesatuan |- | Panama || Panama || Kesatuan |- | Papua Nugini || Port Moresby || Kesatuan |- | Paraguai || Asuncion || Kesatuan |- | Peru || Lima || Kesatuan |- | Filipina || Manila || Kesatuan |- | Polandia || Warsawa || Kesatuan |- | Portugal || Lisbon || Kesatuan |- | Qatar || Doha || Kesatuan |- | Rumania || Bukares || Kesatuan |- | Rusia || Moskow || Federasi |- | Ruwanda || Kigali || Kesatuan |- | Santo Kits dan Nevis || Basse Terre || Federasi |- | Santa Lusia || Castries || Kesatuan |- | Santo Vinsen dan Grenadin || Kingstown || Kesatuan |- | Samoa || Apia || Kesatuan |- | San Marino || San Marino || Kesatuan |- | Santo Tomas dan Prinsipe || São Tomé || Kesatuan |- | Arab Saudi || Riyadh || Kesatuan |- | Senegal || Dakar || Kesatuan |- | Serbia || Beograd || Kesatuan |- | Seisel || Victoria || Kesatuan |- | Siera Leoni || Freetown || Kesatuan |- | Singapura || Singapura || Kesatuan |- | Slowakia || Bratislava || Kesatuan |- | Slowenia || Ljublijana || Kesatuan |- | Kepulauan Solomon || Honiara || Kesatuan |- | Somalia || Mogadishu || Federasi |- | Afrika Selatan || Pretoria || Kesatuan |- | Sudan Selatan || Juba || Federasi |- | Spanyol || Madrid || Kesatuan |- | Sri Lanka || Colombo || Kesatuan |- | Sudan || Khartoum || Federasi |- | Suriname || Paramaribo || Kesatuan |- | Swedia || Stockholm || Kesatuan |- | Swis || Bern || Federasi |- | Suriah || Damaskus || Kesatuan |- | Tajikistan || Dushanbe || Kesatuan |- | Tanzania || Dar es Salam || Kesatuan |- | Tailan || Bangkok || Kesatuan |- | Togo || Lome || Kesatuan |- | Tonga || Nuku'alofa || Kesatuan |- | Trinidad dan Tobago || Port of Spain || Kesatuan |- | Tunisia || Tunis || Kesatuan |- | Turki || Ankara || Kesatuan |- | Turmenistan || Ashkhabad || Kesatuan |- | Tuvalu || Funafuti || Kesatuan |- | Uganda || Kampala || Kesatuan |- | Ukraina || Kiev || Kesatuan |- | Emirat Arab || Abu Dhabi || Federasi |- | Inggris || London || Kesatuan |- | Amerika Serikat || Washington, D.C || Federasi |- | Uruguai || Montevideo || Kesatuan |- | Uzbekistan || Tashkent || Kesatuan |- | Vanuatu || Vila || Kesatuan |- | Vatikan || Kota Vatikan || Kesatuan |- | Venezuela || Caracas || Federasi |- | Vietnam || Hanoi || Kesatuan |- | Yaman || Sanaa || Kesatuan |- | Zambia || Lusaka || Kesatuan |- | Zimbabwe || Harare || Kesatuan |} == Negara-negara dengan Pengakuan Terbatas == Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia dengan pengakuan terbatas. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibu kota !! Jenis federalisme |- | Abkhazia || Sukhumi || Kesatuan |- | Artsakh || Stepanakert || Kesatuan |- | Kepulauan Cook || Avarua || Kesatuan |- | Kosovo || Pristina || Kesatuan |- | Niue || Alofi || Kesatuan |- | Siprus Utara || Nikosia Utara || Kesatuan |- | Republik Demokratik Arab Sahrawi || El Aaliun || Kesatuan |- | Somaliland || Hargeisa || Kesatuan |- | Ossetia Selatan || Tskhinvali || Kesatuan |- | Taiwan || Taipei || Kesatuan |- | Transnitria || Tiraspol || Kesatuan |} [[Kategori: Nama Negara]] 7n2dgpvk5kubw5jkdxlhpxrpe5ip8ib 117110 117109 2026-06-19T20:01:27Z Tristan99putra 43420 /* */ penambahan konten 117110 wikitext text/x-wiki Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibukota !! Jenis federalisme |- | Afganistan || Kabul || Kesatuan |- | Albania || Tirana || Kesatuan |- | Aljazair || Aljir || Kesatuan |- | Andora || Andorra-la-Vella || Kesatuan |- | Angola || Luanda || Kesatuan |- | Antigua dan Barbuda || St. John's || Kesatuan |- | Argentina || Buenos Aires || Federasi |- | Armenia || Yerevan || Kesatuan |- | Australia || Canberra || Federasi |- | Austria || Wina || Federasi |- | Azerbaijan || Baku || Kesatuan |- | Bahama || Nassau || Kesatuan |- | Bahrain || Al Manamah || Kesatuan |- | Banglades || Dhaka || Kesatuan |- | Barbados || Bridge Town || Kesatuan |- | Belarus || Minsk || Kesatuan |- | Belgia || Brussels || Federasi |- | Beliza || Belmopan || Kesatuan |- | Benin || Porto Novo || Kesatuan |- | Butan || Thimphu || Kesatuan |- | Bolivia || La Paz || Kesatuan |- | Bosnia dan Herzegovina || Sarajevo || Federasi |- | Botswana || Gaborone || Kesatuan |- | Brasil || Brasilia || Federasi |- | Brunei Darusalam || Bandar Sri Begawan || Kesatuan |- | Bulgaria || Sofia || Kesatuan |- | Burkina Faso || Ouagadougou || Kesatuan |- | Burundi || Gitega || Kesatuan |- | Kamboja || Phnom Penh || Kesatuan |- | Kamerun || Yaounde || Kesatuan |- | Kanada || Ottawa || Federasi |- | Tanjung Hijau || Praia || Kesatuan |- | Afrika Tengah || Bangui || Kesatuan |- | Cad || N'Djamena || Kesatuan |- | Cili || Santiago || Kesatuan |- | Tiongkok || Beijing || Kesatuan |- | Komoro || Moroni || Federasi |- | Republik Demokratik Kongo || Kinshasa || Kesatuan |- | Kongo || Brazzaville || Kesatuan |- | Kosta Rika || San Jose || Kesatuan |- | Kroasia || Zagreb || Kesatuan |- | Kuba || Havana || Kesatuan |- | Siprus || Nikosia || Kesatuan |- | Ceko || Praha || Kesatuan |- | Denmark || Kopenhagen || Kesatuan |- | Jibuti || Jibouti || Kesatuan |- | Dominika || Roseau || Kesatuan |- | Republik Dominika || San Domingo || Kesatuan |- | Timor Leste || Dili || Kesatuan |- | Ekuador || Quito || Kesatuan |- | Mesir || Kairo || Kesatuan |- | El Salvador || San Salvador || Kesatuan |- | Ginea Ekuator || Malabo || Kesatuan |- | Eritrea || Asmara || Kesatuan |- | Estonia || Tallin || Kesatuan |- | Eswatini || Mbabane || Kesatuan |- | Etiopia || Addis Ababa || Federasi |- | Fiji || Suva || Kesatuan |- | Finlandia || Helsinki || Kesatuan |- | Prancis || Paris || Kesatuan |- | Gabon || Libreville || Kesatuan |- | Gambia || Banjul || Kesatuan |- | Georgia || Tbilisi || Kesatuan |- | Jerman || Berlin || Federasi |- | Gana || Akra || Kesatuan |- | Yunani || Athena || Kesatuan |- | Grenada || George Town || Kesatuan |- | Guatemala || Guatemala || Kesatuan |- | Ginea || Konakri || Kesatuan |- | Ginea dan Bissau || Bissau || Kesatuan |- | Guyana || George Town || Kesatuan |- | Haiti || Port au Prince || Kesatuan |- | Honduras || Tegucigalpa || Kesatuan |- | Hungaria || Budapest || Kesatuan |- | Islandia || Reykjavik || Kesatuan |- | India || New Delhi || Federasi |- | Indonesia || Jakarta || Kesatuan |- | Iran || Teheran || Kesatuan |- | Irak || Baghdad || Federasi |- | Irlandia || Dublin || Kesatuan |- | Israel || Yerusalem || Kesatuan |- | Italia || Roma || Kesatuan |- | Pantai Gading || Yamoussoukro || Kesatuan |- | Jamaika || Kingston || Kesatuan |- | Jepang || Tokyo || Kesatuan |- | Yordania || Amman || Kesatuan |- | Kazakstan || Nur Sultan || Kesatuan |- | Kenya || Nairobi || Kesatuan |- | Kiribati || Tarawa Selatan || Kesatuan |- | Korea Utara || Pyongyang || Kesatuan |- | Korea Selatan || Seoul || Kesatuan |- | Kuwait || Kuwait || Kesatuan |- | Kirgistan || Bishkek || Kesatuan |- | Laos || Vientiane || Kesatuan |- | Latvia || Riga || Kesatuan |- | Libanon || Beirut || Kesatuan |- | Lesoto || Maseru || Kesatuan |- | Liberia || Monrovia || Kesatuan |- | Libya || Tripoli || Kesatuan |- | Liktenstin || Vaduz || Kesatuan |- | Lituania || Vilnius || Kesatuan |- | Luksemburg || Luxembourg || Kesatuan |- | Madagaskar || Antananarivo || Kesatuan |- | Malawi || Lilongwe || Kesatuan |- | Malaysia || Kuala Lumpur || Federasi |- | Maladewa || Male || Kesatuan |- | Mali || Bamako || Kesatuan |- | Malta || Valetta || Kesatuan |- | Kepulauan Marsal || Majuro || Kesatuan |- | Mauritania || Nouakchott || Kesatuan |- | Mauritius || Port Louis || Kesatuan |- | Meksiko || Mexico || Federasi |- | Mikronesia || Palikir || Federasi |- | Moldova || Khisinev || Kesatuan |- | Monako || Monaco || Kesatuan |- | Mongolia || Ulaanbaatar || Kesatuan |- | Montenegro || Podgorica || Kesatuan |- | Maroko || Rabat || Kesatuan |- | Mozambik || Maputo || Kesatuan |- | Myanmar || Yangon || Kesatuan |- | Namibia || Windhoek || Kesatuan |- | Nauru || Yaren || Kesatuan |- | Nepal || Kathmandu || Federasi |- | Belanda || Amsterdam || Kesatuan |- | Selandia Baru || Wellington || Kesatuan |- | Nikaragua || Managua || Kesatuan |- | Niger || Niamey || Kesatuan |- | Nigeria || Abuja || Federasi |- | Masedonia Utara || Skopje || Kesatuan |- | Norwegia || Oslo || Kesatuan |- | Oman || Muskat || Kesatuan |- | Pakistan || Islamabad || Federasi |- | Palau || Ngerulmud || Kesatuan |- | Palestina || Yerusalem Timur || Kesatuan |- | Panama || Panama || Kesatuan |- | Papua Nugini || Port Moresby || Kesatuan |- | Paraguai || Asuncion || Kesatuan |- | Peru || Lima || Kesatuan |- | Filipina || Manila || Kesatuan |- | Polandia || Warsawa || Kesatuan |- | Portugal || Lisbon || Kesatuan |- | Qatar || Doha || Kesatuan |- | Rumania || Bukares || Kesatuan |- | Rusia || Moskow || Federasi |- | Ruwanda || Kigali || Kesatuan |- | Santo Kits dan Nevis || Basse Terre || Federasi |- | Santa Lusia || Castries || Kesatuan |- | Santo Vinsen dan Grenadin || Kingstown || Kesatuan |- | Samoa || Apia || Kesatuan |- | San Marino || San Marino || Kesatuan |- | Santo Tomas dan Prinsipe || São Tomé || Kesatuan |- | Arab Saudi || Riyadh || Kesatuan |- | Senegal || Dakar || Kesatuan |- | Serbia || Beograd || Kesatuan |- | Seisel || Victoria || Kesatuan |- | Siera Leoni || Freetown || Kesatuan |- | Singapura || Singapura || Kesatuan |- | Slowakia || Bratislava || Kesatuan |- | Slowenia || Ljublijana || Kesatuan |- | Kepulauan Solomon || Honiara || Kesatuan |- | Somalia || Mogadishu || Federasi |- | Afrika Selatan || Pretoria || Kesatuan |- | Sudan Selatan || Juba || Federasi |- | Spanyol || Madrid || Kesatuan |- | Sri Lanka || Colombo || Kesatuan |- | Sudan || Khartoum || Federasi |- | Suriname || Paramaribo || Kesatuan |- | Swedia || Stockholm || Kesatuan |- | Swis || Bern || Federasi |- | Suriah || Damaskus || Kesatuan |- | Tajikistan || Dushanbe || Kesatuan |- | Tanzania || Dar es Salam || Kesatuan |- | Tailan || Bangkok || Kesatuan |- | Togo || Lome || Kesatuan |- | Tonga || Nuku'alofa || Kesatuan |- | Trinidad dan Tobago || Port of Spain || Kesatuan |- | Tunisia || Tunis || Kesatuan |- | Turki || Ankara || Kesatuan |- | Turmenistan || Ashkhabad || Kesatuan |- | Tuvalu || Funafuti || Kesatuan |- | Uganda || Kampala || Kesatuan |- | Ukraina || Kiev || Kesatuan |- | Emirat Arab || Abu Dhabi || Federasi |- | Inggris || London || Kesatuan |- | Amerika Serikat || Washington, D.C || Federasi |- | Uruguai || Montevideo || Kesatuan |- | Uzbekistan || Tashkent || Kesatuan |- | Vanuatu || Vila || Kesatuan |- | Vatikan || Kota Vatikan || Kesatuan |- | Venezuela || Caracas || Federasi |- | Vietnam || Hanoi || Kesatuan |- | Yaman || Sanaa || Kesatuan |- | Zambia || Lusaka || Kesatuan |- | Zimbabwe || Harare || Kesatuan |} == Negara-negara dengan Pengakuan Terbatas == Berikut ini adalah daftar negara-negara di dunia dengan pengakuan terbatas. {| class="sortable wikitable" style="background:white; text-align:left;" ! Nama negara !! Ibu kota !! Jenis federalisme |- | Abkhazia || Sukhumi || Kesatuan |- | Artsakh || Stepanakert || Kesatuan |- | Kepulauan Cook || Avarua || Kesatuan |- | Kosovo || Pristina || Kesatuan |- | Niue || Alofi || Kesatuan |- | Siprus Utara || Nikosia Utara || Kesatuan |- | Republik Demokratik Arab Sahrawi || El Aaliun || Kesatuan |- | Somaliland || Hargeisa || Kesatuan |- | Ossetia Selatan || Tskhinvali || Kesatuan |- | Taiwan || Taipei || Kesatuan |- | Transnitria || Tiraspol || Kesatuan |} [[Kategori: Nama Negara]] esiwrtxupoxp341tv9di4y9n6crmbuy Aturan Mengurus Narapidana di Hindia Belanda/Bab 5 0 26744 117123 112699 2026-06-20T07:01:05Z Deepturquoise 32400 117123 wikitext text/x-wiki {{c|V. Ketentuan Tambahan.}} '''Pasal 57.''' orang laut (seperti: kapten kapal, ''istriman''/''steersman''/juru mudi, kelasi dan sebagainya, yang diperintahkan ditahan, dipenjara sementara saja menurut ketentuan surat aturan tanggal 15 Oktober 1861 (''staatsblad'' nomor 101), pengurusannya di penjara harus seperti orang yang ditahan sementara sambil menunggu putusan. '''Pasal 58.''' orang-orang yang selamanya berkelakuan dan berperilaku buruk, tidak akan baik jika dibiarkan bebas sesukanya, atau membahayakan orang banyak, jika menurut pertimbangan hakim harus diperintahkan berada di suatu tempat, maka sesuai putusan hakim, boleh dimasukkan ke penjara serta atas perintah kepala afdeling di sana. Mengurus orang-orang itu harus seperti mengurus orang yang dipenjara sementara sambil menunggu putusan, tetapi harus dipisahkan dari orang banyak. '''Pasal 59.''' orang-orang yang tidak akan baik jika dibiarkan bebas sesukanya, karena hilang akal, atau membahayakan orang banyak, menurut pertimbangan hakim, jika tidak ada tempat yang lebih pantas, boleh sementara dimasukkan ke penjara. Orang itu dipisahkan dari tahanan yang lain, serta diperlakukan menurut aturan dari dokter yang merawatnya, setelah bermusyawarah dengan kepala afdeling di sana. '''Pasal 60.''' sebelum ada ketentuan lain tentang pakaian pejabat atau pangkat penjara, pangkat-pangkat pribumi di penjara harus memakai keleng biru pada lengan sebagaimana disebutkan dalam Artikel III ''besluit'' gubernemen tanggal 13 November 186 nomor 33 (staatsblad nomor 174) beserta tanda pangkat yang diperintahkan dalam besluit itu. Apabila ada pejabat penjara yang pangkatnya berbeda dari pangkat yang disebut dalam staatsblad itu, maka tanda pangkatnya akan ditentukan oleh direktur justisi berdasarkan laporan kepala keresidenan. {{c|Ketentuan penutup.}} '''Pasal 61.''' peraturan ini tidak berlaku untuk rumah-rumah militer yang digunakan untuk menahan atau untuk menutup, serta untuk tempat yang digunakan untuk kerja paksa di Pulau Undrus. : III. Surat perintah ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1871. Agar tidak ada yang mengatakan tidak mengetahui adanya surat aturan ini, surat aturan ini akan dimasukkan ke dalam Staatsblad Hindia Belanda, serta diumumkan ke seluruh wilayah menggunakan bahasa pribumi dan bahasa Cina. Dan juga disampaikan kepada semua pangkat, besar maupun kecil, untuk menjaga di wilayah masing-masing agar perintah ini dipatuhi sepenuhnya serta tidak boleh ada pilih kasih. {{c|Ditetapkan di Bogor pada tanggal 3 Juni 1871.<br> Kanjeng Tuan Besar Gubernur Jenderal<br> P. MIJER. Sekretaris Jenderal<br> VAN ARENCARSPEL. Dikeluarkan tanggal tujuh belas Juni 1871. Sekretaris Jenderal<br> VAN HARENCARSPEL. Voor de Vertaling:<br> Penerjemah untuk bahasa Sunda,<br> KARTA WINATA }} [[Kategori:WikiPrestasi]] 8utqkha9nao8omlc4le0hy9kn32ty4b Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri 0 27035 117120 117062 2026-06-20T03:07:03Z Hendri Saleh 40599 Daftar Isi 117120 wikitext text/x-wiki '''Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri''' adalah sebuah Proyek (Proma) Mahasiswa berupa kajian empiris yang dilakukan oleh Dosen Pengampu Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri, Hendri. S, MA bersama dengan mahasiswa yang mengikuti matakuliah dimaksud tahun 2026 pada Program Studi S1 Agribisnis, S1 Kebidananan dan S1 Teknik Sipil. Mahasiswa merekam dan menuliskan secara singkat dan padat data dan fakta yang terdapat di desa Promanya masing-masing, sesuai silabus/Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang diturunkan Dosen Pengampu. Perbaikan informasi (terkadang juga EYD kalimat) dilakukan oleh Dosen Pengampu. == Pendahuluan == Sesuai Undang-Undang No, 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.<ref>https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-154</ref> Dari defenisi pendidikan tersebut dapat diketahui bahwa dalam proses pendidikan terdapat dua aspek, yaitu pendidikan dan pengajaran. Pendidikan akan menghasilkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, dan akhlak mulia. Sedangkan pengajaran akan menghasilkan kecerdasan dan keterampilan. Kata Kewarganegaraan, adalah kata benda yang diberi imbukan ke dan akhiran an, sehingga maknanya berobah menjadi kumpulan sifat-sifat. Kata dasarnya adalah warga dan negara.. Warga mengandung arti peserta, anggota<ref>https://brainly.co.id/tugas/3405045</ref> atau member dari suatu organisasi atau komunitas yang terikat dengan aturan (termasuk tujuan organisasi tersebut). Istilah "negara" berasal dari bahasa Sanskerta yaitu ''nagari'' atau ''nagara'' yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Ilmuwan politik modern mendefinisikan negara sebagai suatu organisasi terbesar dan tertinggi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.<ref>https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/2851_negara-adalah-pengertian-unsur-dan-fungsinya</ref> Jadi, warga negara arinya individu dari masyarakat suatu negara yang patuh terhadap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam negara tersebut. DAS Indragiri adalah kawasan yang menjadi daerah kekuasaan Kesultanan Indragiri. Wilayahnya meliputi tiga kabupaten di Riau saat ini, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hulir dan Kabupaten Kuantan Singingi. Batas wilayahnya adalah bagian Selatan dengan Provinsi Jambi, Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Sawahlunto-Sijunjung (Sumatera Barat). Bagian Utara berbatasan Kabupaten Kampar (Riau) dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Berhala.<ref>Ahmad Yusuf <u>dkk</u>., ''Sejarah Kesultanan Inderagiri, Unri Press, Pekanbaru, 2003.''</ref> Ciri khas DAS Indragiri adalah; di sebelah Timur berawa-rawa dan sebelah Barat berbukit-bukit.Wiayahnya dibelah oleh Sungai Indragiri, hulunya di Danau Singkarak bernama Batang Ombilin, memasuki Riau, sungai ini bernama Batang Kuantan, dan memasuki wilayah Sei. Lalak (Kab. Indragiri Hulu) bernama Sungai Indragiri, hingga bermuara di laut, di kawasan Kab. Indragiri Hilir. Penduduk yang mendiami DAS Indragiri mayoritas etnis Melayu dengan kebudayaan Melayu Indragiri. == Referensi == <references /> == Daftar Isi == *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Air Putih Lubuk Batu Jaya|Aiir Putih Lubuk Batu Jaya]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Aur Cina Batang Cenaku|Aur Cina Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Batu Sawar Kelayang|Batu Sawar Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Bayas Jaya Kempas|Bayas Jaya Kempas]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Bongkal Malang Kelayang|Bongkal Malang Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Dusun Tua Kelayang|Dusun Tua Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Besar Kota Rengat|Kampung Besar Kota Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Besar Seberang Rengat|Kampung Besar Seberang Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Dagang Rengat|Kampung Dagang Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Pulau Rengat|Kampung Pulau Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Keloyang Rakit Kulim|Keloyang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuala Gading Batang Cenaku|Kuala Gading Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuala Kilan Batang Cenaku|Kuala Kilan Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuantan Babu Rengat|Kuantan Babu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuantan Tenang Rakit Kulim|Kuantan Tenang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kulam Loyang Rakit Kulim|Kulam Loyang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Lubuk Cabau V Koto|Lubuk Cabau V Koto]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Kelampaian Sei. Lala|Pasir Kelampaian Sei. Lala]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Kemilu Rengat|Pasir Kemilu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Ringgit Lirik|Pasir Ringgit Lirik]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pelangko Kelayang|Pelangko Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pematang Reba|Pematang Reba]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Petaling Jaya Batang Cenaku|Petaling Jaya Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rantau Mapesai|Rantau Mapesai]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Redang Seko Lirik|Redang Seko Lirik]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rawa Bangun Rengat|Rawa Bangun Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rawa Sekip Rengat|Rawa Sekip Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rumbai Jaya Tempuling|Rumbai Jaya Tempuling]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sekip Hilir Rengat|Sekip Hilir Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sekip Hulu Rengat|Sekip Hulu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Seresam Seberida|Seresam Seberida]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Siambul Batang Gansal|Siambul Batang Gansal]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri / Simpang Kota Medan|Simpang Kota Medan]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Banyak Ikan Kelayang|Sungai Banyak Ikan Kelayang]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Baung Rengat Barat|Sungai Baung Rengat Barat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Beringin Rengat|Sungai Beringin Rengat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Dawu Rengat Barat|Sungai Dawu Rengat Barat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Parit Sei Lala|Sungai Parit Sei Lala]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Raya Rengat|Sungai Raya Rengat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Sagu Lirik|Sungai Sagu Lirik]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Tanah Datar Rengat Barat|Tanah Datar Rengat Barat]] [[Kategori:Pendidikan Kewarganegaraan]] [[Kategori:Kebudayaan Melayu indragiri]] 9vm0tyi8y1rcezy659owhpy2r6s6eed 117122 117120 2026-06-20T03:16:54Z Hendri Saleh 40599 /* Daftar Isi */ 117122 wikitext text/x-wiki '''Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri''' adalah sebuah Proyek (Proma) Mahasiswa berupa kajian empiris yang dilakukan oleh Dosen Pengampu Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri, Hendri. S, MA bersama dengan mahasiswa yang mengikuti matakuliah dimaksud tahun 2026 pada Program Studi S1 Agribisnis, S1 Kebidananan dan S1 Teknik Sipil. Mahasiswa merekam dan menuliskan secara singkat dan padat data dan fakta yang terdapat di desa Promanya masing-masing, sesuai silabus/Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang diturunkan Dosen Pengampu. Perbaikan informasi (terkadang juga EYD kalimat) dilakukan oleh Dosen Pengampu. == Pendahuluan == Sesuai Undang-Undang No, 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.<ref>https://pusmendik.kemdikbud.go.id/pdf/file-154</ref> Dari defenisi pendidikan tersebut dapat diketahui bahwa dalam proses pendidikan terdapat dua aspek, yaitu pendidikan dan pengajaran. Pendidikan akan menghasilkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, dan akhlak mulia. Sedangkan pengajaran akan menghasilkan kecerdasan dan keterampilan. Kata Kewarganegaraan, adalah kata benda yang diberi imbukan ke dan akhiran an, sehingga maknanya berobah menjadi kumpulan sifat-sifat. Kata dasarnya adalah warga dan negara.. Warga mengandung arti peserta, anggota<ref>https://brainly.co.id/tugas/3405045</ref> atau member dari suatu organisasi atau komunitas yang terikat dengan aturan (termasuk tujuan organisasi tersebut). Istilah "negara" berasal dari bahasa Sanskerta yaitu ''nagari'' atau ''nagara'' yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Ilmuwan politik modern mendefinisikan negara sebagai suatu organisasi terbesar dan tertinggi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.<ref>https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/2851_negara-adalah-pengertian-unsur-dan-fungsinya</ref> Jadi, warga negara arinya individu dari masyarakat suatu negara yang patuh terhadap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam negara tersebut. DAS Indragiri adalah kawasan yang menjadi daerah kekuasaan Kesultanan Indragiri. Wilayahnya meliputi tiga kabupaten di Riau saat ini, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hulir dan Kabupaten Kuantan Singingi. Batas wilayahnya adalah bagian Selatan dengan Provinsi Jambi, Sebelah Barat berbatasan dengan Kab. Sawahlunto-Sijunjung (Sumatera Barat). Bagian Utara berbatasan Kabupaten Kampar (Riau) dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Berhala.<ref>Ahmad Yusuf <u>dkk</u>., ''Sejarah Kesultanan Inderagiri, Unri Press, Pekanbaru, 2003.''</ref> Ciri khas DAS Indragiri adalah; di sebelah Timur berawa-rawa dan sebelah Barat berbukit-bukit.Wiayahnya dibelah oleh Sungai Indragiri, hulunya di Danau Singkarak bernama Batang Ombilin, memasuki Riau, sungai ini bernama Batang Kuantan, dan memasuki wilayah Sei. Lalak (Kab. Indragiri Hulu) bernama Sungai Indragiri, hingga bermuara di laut, di kawasan Kab. Indragiri Hilir. Penduduk yang mendiami DAS Indragiri mayoritas etnis Melayu dengan kebudayaan Melayu Indragiri. == Referensi == <references /> == Daftar Isi == *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Air Putih Lubuk Batu Jaya|Aiir Putih Lubuk Batu Jaya]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Aur Cina Batang Cenaku|Aur Cina Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Batu Sawar Kelayang|Batu Sawar Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Bayas Jaya Kempas|Bayas Jaya Kempas]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Bongkal Malang Kelayang|Bongkal Malang Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Dusun Tua Kelayang|Dusun Tua Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Besar Kota Rengat|Kampung Besar Kota Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Besar Seberang Rengat|Kampung Besar Seberang Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Dagang Rengat|Kampung Dagang Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kampung Pulau Rengat|Kampung Pulau Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Keloyang Rakit Kulim|Keloyang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuala Gading Batang Cenaku|Kuala Gading Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuala Kilan Batang Cenaku|Kuala Kilan Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuantan Babu Rengat|Kuantan Babu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kuantan Tenang Rakit Kulim|Kuantan Tenang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Kulam Loyang Rakit Kulim|Kulam Loyang Rakit Kulim]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Lubuk Cabau V Koto|Lubuk Cabau V Koto]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Kelampaian Sei. Lala|Pasir Kelampaian Sei. Lala]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Kemilu Rengat|Pasir Kemilu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pasir Ringgit Lirik|Pasir Ringgit Lirik]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pelangko Kelayang|Pelangko Kelayang]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pematang Manggis|Pematang Manggis]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pematang Reba|Pematang Reba]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Petaling Jaya Batang Cenaku|Petaling Jaya Batang Cenaku]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rantau Mapesai|Rantau Mapesai]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Redang Seko Lirik|Redang Seko Lirik]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rawa Bangun Rengat|Rawa Bangun Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rawa Sekip Rengat|Rawa Sekip Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Rumbai Jaya Tempuling|Rumbai Jaya Tempuling]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sekip Hilir Rengat|Sekip Hilir Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sekip Hulu Rengat|Sekip Hulu Rengat]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Seresam Seberida|Seresam Seberida]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Siambul Batang Gansal|Siambul Batang Gansal]] *[[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri / Simpang Kota Medan|Simpang Kota Medan]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Banyak Ikan Kelayang|Sungai Banyak Ikan Kelayang]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Baung Rengat Barat|Sungai Baung Rengat Barat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Beringin Rengat|Sungai Beringin Rengat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Dawu Rengat Barat|Sungai Dawu Rengat Barat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Parit Sei Lala|Sungai Parit Sei Lala]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Raya Rengat|Sungai Raya Rengat]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Sungai Sagu Lirik|Sungai Sagu Lirik]] * [[Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Tanah Datar Rengat Barat|Tanah Datar Rengat Barat]] [[Kategori:Pendidikan Kewarganegaraan]] [[Kategori:Kebudayaan Melayu indragiri]] 3arzkn9kwcuidebm40ys7e0r7h9q6xz Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pelangko Kelayang 0 27079 117106 117000 2026-06-19T16:10:53Z Alesha28 42700 /* */ 117106 wikitext text/x-wiki 1.1 NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN PADA MASYARAKAT DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) INDRAGIRI '''Desa Pelangko''' adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Desa ini termasuk wilayah pedesaan yang berada di kawasan aliran Sungai Indragiri dan memiliki karakter masyarakat agraris. Secara umum, Desa Pelangko dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, pemerintahan desa, serta kehidupan sosial budaya yang khas. '''Geografi dan Batas Wilayah''' Desa Pelangko berada di wilayah Kecamatan Kelayang yang terletak di bagian barat daya Kabupaten Indragiri Hulu. Wilayah ini didominasi oleh: a) Daerah dataran rendah b) Dialiri sungai, terutama Sungai Pelangko (bagian dari sistem Sungai Indragiri) c) Memiliki luas sekitar ±6.814 hektar Secara umum, batas wilayah desa mengikuti pola desa pedalaman: • Berbatasan dengan desa lain di Kecamatan Kelayang • Memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan aliran sungai '''Sejarah Sisungai''' Desa Pelangko termasuk desa tua di wilayah Kelayang. a) Awalnya bernama Kampung Pelangko Baru sekitar tahun 1915 b) Nama “Pelangko” diambil dari Sungai Pelangko c) Mulai berkembang sebagai permukiman masyarakat yang membuka hutan dan bercocok tanam di sepanjang sungai d) Secara resmi berdiri pada 17 Desember 1927 Sejarah ini menunjukkan bahwa desa berkembang dari pola permukiman tradisional berbasis sungai. '''Demografi''' Jumlah penduduk Desa Pelangko sekitar: • ±1.605 jiwa • Laki-laki: 806 orang • Perempuan: 799 orang Ciri demografi: • Mayoritas penduduk adalah masyarakat Melayu • Beragama Islam • Tingkat kepadatan masih rendah (wilayah luas, penduduk sedikit) '''Pendidikan''' Pendidikan di Desa Pelangko meliputi: a) Tersedianya pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah (SMP/SMA di sekitar kecamatan) b) Kesadaran masyarakat terhadap pendidikan mulai meningkat Tantangan: - Akses ke sekolah menengah masih terbatas - Sarana pendidikan belum sepenuhnya memadai Pendidikan kewarganegaraan di desa ini berperan dalam: • Membentuk sikap cinta tanah air • Menanamkan nilai gotong royong • Meningkatkan kesadaran hukum dan hak warga negara '''Ekonomi dan Sosial Budaya''' '''Ekonomi''' Mayoritas masyarakat bekerja sebagai: • Petani (karet, sawit, ladang) • Pekebun • Sebagian kecil pedagang Kegiatan ekonomi masih bergantung pada sumber daya alam. '''Sosial Budaya''' • Kental dengan budaya Melayu • Menjunjung tinggi adat dan norma • Tradisi lokal masih dijaga Contoh budaya daerah Indragiri adalah kegiatan seperti tradisi sungai dan kebersamaan masyarakat yang dipengaruhi budaya Melayu. '''Transportasi dan Infrastruktur''' Transportasi di Desa Pelangko meliputi: • Jalan darat (jalan desa dan jalan kecamatan) • Transportasi sungai (dahulu lebih dominan) Infrastruktur yang ada: • Jalan desa dan jalan usaha tani • Fasilitas air bersih (masih dikembangkan) • Listrik dan jaringan komunikasi mulai tersedia Namun masih terdapat kendala: • Jalan belum sepenuhnya baik • Akses ke pusat kota terbbaik Di Desa Pelangko, semangat gotong royong masih sangat kuat. Misalnya: Setiap menjelang acara desa atau hari besar, warga bersama-sama membersihkan lingkungan, memperbaiki jalan, dan menyiapkan tempat kegiatan. Tanpa harus diperintah, masyarakat datang dengan kesadaran sendiri membawa alat kerja seperti cangkul dan parang. Selain itu, tradisi silaturahmi juga terlihat saat: • Acara pernikahan • Kegiatan keagamaan • Musyawarah desa Warga saling membantu, baik tenaga maupun materi. Nilai ini mencerminkan: • Persatuan • Kepedulian sosial • Penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 1.2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Seorang siswi Sekolah Menengah Atas mewakili lapisan sosial l desa pelangko dengan Nama '''Sani Tul Jannah''' menegaskan Indonesia adalah negara yang berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati keberagaman agama, menjamin kebebasan beribadah, dan mendorong kerukunan antarumat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu Sila ketuhanan yang maha Esa dipilih karena bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa yang religius dan percaya kepada Tuhan. Dengan adanya sila ini, negara mengakui bahwa kehidupan masyarakat harus dilandasi nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan moral yang baik. Alasan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar negara: 1. Mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang percaya kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai agama. 2. Menjadi sumber moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Menjamin kebebasan beragama, sehingga setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. 4. Mendorong sikap toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun antarumat beragama. 5. Menjadi landasan bagi sila-sila lainnya, karena nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan harus dilaksanakan sesuai ajaran moral yang baik. Nilai-nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dikelompokkan menjadi: '''1. Hubungan manusia dengan Tuhan''' a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing. c. Bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Tuhan. '''2. Hubungan manusia dengan sesama manusia''' a. Menghormati pemeluk agama lain. b. Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain. c. Menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. '''3. Hubungan manusia dengan negara''' a. Mematuhi aturan negara yang menjamin kebebasan beragama. b. Berpartisipasi dalam menjaga persatuan bangsa meskipun berbeda agama dan kepercayaan. 1.3 Etika Profesi dan Integritas dalam Rekayasa Sipil Kolam Loyang merupakan tempat bersejarah yang diyakini menjadi asal-usul nama Kelayang. Dahulu daerah ini dikenal sebagai Keloyang yang berasal dari nama Kolam Loyang. Menurut cerita rakyat Melayu Indragiri, kolam ini merupakan tempat pemandian bidadari yang kemudian dikaitkan dengan kisah Datuk Sakti dari Kerajaan Indragiri. Di kawasan ini juga ditemukan berbagai benda peninggalan sejarah seperti guci, periuk, tombak, meriam, dan peralatan rumah tangga kuno. Berdasarkan informasi terbaru, kondisi Kolam Loyang saat ini masih ada dan menjadi tempat budaya penting bagi masyarakat. Namun, kawasan tersebut terlihat kurang terawat dan memerlukan revitalisasi serta perbaikan fasilitas pendukung agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagai wisata budaya. '''a. Aspek Keselamatan''' Area kolam loyang perlu dipelihara dengan baik agar aman bagi pengunjung dan tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. '''b. Aspek Kemanfaatan''' Kolam Loyang memberikan manfaat sebagai sarana pendidikan sejarah, pelestarian budaya, dan potensi wisata daerah. '''c. Aspek Pelestarian Lingkungan''' Pelestarian kolam loyang membantu menjaga lingkungan sekitar dan melindungi warisan budaya untuk generasi mendatang. '''Tradisi dan Adat:''' Kolam Loyang merupakan bagian dari sejarah dan cerita rakyat masyarakat Melayu Indragiri. '':Budaya:''' Kolam Loyang menjadi simbol identitas masyarakat Kelayang dan warisan budaya daerah. '''Agama:''' Pelestarian kolam loyang dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan budaya, bukan sebagai tempat ibadah, sehingga tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut masyarakat. '''Kearifan Lokal:''' Masyarakat dan tetua adat masih menghormati keberadaan kolam loyang sebagai peninggalan leluhur. 1.4 UUD 1945 KONSTITUSI NEGARA Tradisi Pembangunan & Kebiasaan Tukang Tradisional Dalam proses mendirikan bangunan fisik (seperti rumah panggung atau fasilitas umum), masyarakat dan tukang bangunan tradisional di desa Pelangko masih memegang teguh beberapa kebiasaan adat istiadat: '''Musyawarah sebelum pembangunan''' - Keluarga dan masyarakat bermusyawarah untuk menentukan waktu dan pelaksanaan pembangunan. - Bertujuan agar pembangunan berjalan lancar dan mendapat dukungan warga. '''Memilih hari baik''' - Sebagian masyarakat masih memperhatikan hari yang dianggap baik untuk memulai pembangunan rumah atau bangunan lainnya. - Dilakukan berdasarkan nasihat orang tua atau tokoh adat. '''Doa bersama sebelum pembangunan''' - Dilaksanakan untuk memohon keselamatan, kelancaran pekerjaan, dan keberkahan bangunan yang akan didirikan. '''Gotong royong''' - Warga saling membantu membersihkan lahan, mengangkut material, dan mengerjakan bagian-bagian tertentu dari pembangunan. - Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan masyarakat Pelangko. '''Kenduri atau syukuran sederhana''' -Dilakukan sebelum atau sesudah tahap penting pembangunan. - Sebagai ungkapan rasa syukur dan mempererat hubungan antarwarga. '''Menghormati nasihat tokoh adat dan tokoh agama''' - Dalam pelaksanaan pembangunan, masyarakat tetap memperhatikan nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di desa. 1.5 PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN TANGGUNGJAWAB KEL/MASYARAKAT '''1. Infrastruktur Jalan Desa yang Belum Optimal (SDGs Desa Nomor 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan)''' Permasalahan: - Masih terdapat ruas jalan desa yang memerlukan peningkatan kualitas dan pemeliharaan. - Pada musim hujan, beberapa bagian jalan dapat mengalami kerusakan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. - Akses transportasi untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan menjadi kurang efisien. - Mobilitas warga menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi dapat terhambat apabila kondisi jalan menurun. - Keterbatasan anggaran dan pemeliharaan berkala menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur desa. '''2. Keterbatasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (SDGs Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata)''' Permasalahan: Sebagian besar masyarakat Desa Pelangko bekerja di sektor perkebunan dan pertanian. Kondisi ini menyebabkan pendapatan masyarakat sangat bergantung pada hasil panen dan harga komoditas yang sering berubah. Selain itu, lapangan pekerjaan di luar sektor perkebunan masih terbatas sehingga peluang kerja bagi masyarakat, terutama generasi muda, belum optimal. '''3. Sistem Drainase yang Belum Optimal (SDGs Desa Nomor 11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman)''' Permasalahan: Saluran drainase di beberapa lokasi perlu ditingkatkan agar mampu mengalirkan air hujan dengan baik. Drainase yang kurang optimal dapat menyebabkan genangan air, mempercepat kerusakan jalan, dan mengganggu aktivitas masyarakat terutama saat musim hujan. '''4. Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi (SDGs Desa Nomor 6: Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi)''' Permasalahan: Ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi yang memadai masih perlu terus ditingkatkan. Air bersih dan sanitasi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur karena berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. 1.6 DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI RIAU Prinsip partisipasi masyarakat ada dan telah diterapkan di Desa Pelangko. Masyarakat dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan kemajuan desa. '''1. Pelaksanaan/kegiatannya :''' - Masyarakat mengikuti musyawarah desa untuk membahas kebutuhan dan rencana pembangunan. - Warga dapat menyampaikan usulan pembangunan yang dianggap penting bagi lingkungan mereka. - Kegiatan gotong royong masih dilakukan untuk mendukung pembangunan dan menjaga fasilitas umum desa. - Tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga bekerja sama dalam menentukan prioritas pembangunan. - Masyarakat ikut memberikan masukan terhadap program-program yang dijalankan pemerintah desa. '''2. Kendala yang di Hadapi :''' Tidak semua warga dapat hadir dalam setiap musyawarah desa karena kesibukan pekerjaan. Sebagian masyarakat masih kurang aktif dalam menyampaikan pendapat atau usulan. Keterbatasan anggaran desa menyebabkan tidak semua usulan masyarakat dapat direalisasikan. 1.7 PENEGAKKAN HUKUM Proses Penegakan Hukum Menurut Tata Cara Masyarakat Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang. Di Desa Pelangko, penyelesaian pelanggaran atau perselisihan umumnya lebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian secara adat sebelum dibawa ke pihak berwenang. Proses yang biasa terjadi adalah sebagai berikut: '''Terjadi pelanggaran atau perselisihan''' - Misalnya sengketa batas tanah, perselisihan antarwarga, kerusakan tanaman, atau masalah sosial lainnya. Pelaporan kepada perangkat desa atau tokoh masyarakat - Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan masalah kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ninik Mamak, atau tokoh adat setempa '''Musyawarah dan Mediasi''' -Perangkat desa bersama tokoh adat mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah. -Tujuannya mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. '''Pemberian nasihat dan kesepakatan''' -Jika tercapai perdamaian, kedua pihak membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah. -Pelaku biasanya diminta meminta maaf, mengganti kerugian, atau memenuhi kesepakatan yang telah ditentukan bersama. '''Pengawasan pelaksanaan kesepakatan''' - Tokoh masyarakat dan perangkat desa mengawasi agar hasil musyawarah benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang berselisih. '''Pelimpahan kepada aparat penegak hukum''' - Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk tindak pidana berat seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, dan kejahatan lainnya, maka kasus akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum negara. Masyarakat Desa Pelangko mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa serta tokoh adat. Namun, untuk pelanggaran yang berat atau tidak dapat diselesaikan secara adat, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. 1.8 SEJARAH BANGUNAN SIPIL DI RIAU Nama Bangunan/Infrastruktur : Batang Sungai Pelangko(Jembatan Pelangko) Lokasi : Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis Infrastruktur : Infrastruktur sumber daya air dan transportasi tradisional masyarakat. Tahun Mulai Digunakan : Diperkirakan sejak awal terbentuknya Kampung Pelangko Baru sekitar tahun 1915 dan menjadi bagian penting dari perkembangan desa yang resmi berdiri pada 17 Desember 1927. Sejarah Singkat : Desa Pelangko pada awalnya dikenal sebagai '''Kampung Pelangko Baru'''. Nama '''Pelangko''' berasal dari Sungai Pelangko yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pada masa itu. Penduduk yang membuka hutan dan membangun permukiman pertama kali menetap di sepanjang aliran sungai tersebut. Karena perannya yang sangat penting, Batang Sungai Pelangko kemudian menjadi ikon desa hingga saat ini. Fungsi Infrastruktur : - Sumber air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. - Tempat mencari ikan sebagai sumber mata pencaharian. - Sarana transportasi masyarakat pada masa lalu. - Pendukung kegiatan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar. Nilai Sejarah : - Menjadi pusat kehidupan masyarakat sejak awal berdirinya Desa Pelangko. - Menjadi asal-usul nama Desa Pelangko. - Menjadi saksi perkembangan desa dari masa kolonial Belanda hingga sekarang. - Masih dikenal sebagai ikon dan identitas masyarakat Desa Pelangko. [[Kategori:Pendidikan Kewarganegaraan]] [[Kategori:Kebudayaan Melayu indragiri]] 8gw6efdah22lanio9cenavia4ucca3f 117107 117106 2026-06-19T16:12:43Z Alesha28 42700 /* */ 117107 wikitext text/x-wiki 1.1 NILAI-NILAI KEWARGANEGARAAN PADA MASYARAKAT DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) INDRAGIRI '''Desa Pelangko''' adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Desa ini termasuk wilayah pedesaan yang berada di kawasan aliran Sungai Indragiri dan memiliki karakter masyarakat agraris. Secara umum, Desa Pelangko dapat diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, pemerintahan desa, serta kehidupan sosial budaya yang khas. '''Geografi dan Batas Wilayah''' Desa Pelangko berada di wilayah Kecamatan Kelayang yang terletak di bagian barat daya Kabupaten Indragiri Hulu. Wilayah ini didominasi oleh: a) Daerah dataran rendah b) Dialiri sungai, terutama Sungai Pelangko (bagian dari sistem Sungai Indragiri) c) Memiliki luas sekitar ±6.814 hektar Secara umum, batas wilayah desa mengikuti pola desa pedalaman: • Berbatasan dengan desa lain di Kecamatan Kelayang • Memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan aliran sungai '''Sejarah Sisungai''' Desa Pelangko termasuk desa tua di wilayah Kelayang. a) Awalnya bernama Kampung Pelangko Baru sekitar tahun 1915 b) Nama “Pelangko” diambil dari Sungai Pelangko c) Mulai berkembang sebagai permukiman masyarakat yang membuka hutan dan bercocok tanam di sepanjang sungai d) Secara resmi berdiri pada 17 Desember 1927 Sejarah ini menunjukkan bahwa desa berkembang dari pola permukiman tradisional berbasis sungai. '''Demografi''' Jumlah penduduk Desa Pelangko sekitar: • ±1.605 jiwa • Laki-laki: 806 orang • Perempuan: 799 orang Ciri demografi: • Mayoritas penduduk adalah masyarakat Melayu • Beragama Islam • Tingkat kepadatan masih rendah (wilayah luas, penduduk sedikit) '''Pendidikan''' Pendidikan di Desa Pelangko meliputi: a) Tersedianya pendidikan dasar (SD) dan pendidikan menengah (SMP/SMA di sekitar kecamatan) b) Kesadaran masyarakat terhadap pendidikan mulai meningkat Tantangan: - Akses ke sekolah menengah masih terbatas - Sarana pendidikan belum sepenuhnya memadai Pendidikan kewarganegaraan di desa ini berperan dalam: • Membentuk sikap cinta tanah air • Menanamkan nilai gotong royong • Meningkatkan kesadaran hukum dan hak warga negara '''Ekonomi dan Sosial Budaya''' '''Ekonomi''' Mayoritas masyarakat bekerja sebagai: • Petani (karet, sawit, ladang) • Pekebun • Sebagian kecil pedagang Kegiatan ekonomi masih bergantung pada sumber daya alam. '''Sosial Budaya''' • Kental dengan budaya Melayu • Menjunjung tinggi adat dan norma • Tradisi lokal masih dijaga Contoh budaya daerah Indragiri adalah kegiatan seperti tradisi sungai dan kebersamaan masyarakat yang dipengaruhi budaya Melayu. '''Transportasi dan Infrastruktur''' Transportasi di Desa Pelangko meliputi: • Jalan darat (jalan desa dan jalan kecamatan) • Transportasi sungai (dahulu lebih dominan) Infrastruktur yang ada: • Jalan desa dan jalan usaha tani • Fasilitas air bersih (masih dikembangkan) • Listrik dan jaringan komunikasi mulai tersedia Namun masih terdapat kendala: • Jalan belum sepenuhnya baik • Akses ke pusat kota terbbaik Di Desa Pelangko, semangat gotong royong masih sangat kuat. Misalnya: Setiap menjelang acara desa atau hari besar, warga bersama-sama membersihkan lingkungan, memperbaiki jalan, dan menyiapkan tempat kegiatan. Tanpa harus diperintah, masyarakat datang dengan kesadaran sendiri membawa alat kerja seperti cangkul dan parang. Selain itu, tradisi silaturahmi juga terlihat saat: • Acara pernikahan • Kegiatan keagamaan • Musyawarah desa Warga saling membantu, baik tenaga maupun materi. Nilai ini mencerminkan: • Persatuan • Kepedulian sosial • Penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 1.2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Seorang siswi Sekolah Menengah Atas mewakili lapisan sosial l desa pelangko dengan Nama '''Sani Tul Jannah''' menegaskan Indonesia adalah negara yang berlandaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati keberagaman agama, menjamin kebebasan beribadah, dan mendorong kerukunan antarumat beragama demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu Sila ketuhanan yang maha Esa dipilih karena bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa yang religius dan percaya kepada Tuhan. Dengan adanya sila ini, negara mengakui bahwa kehidupan masyarakat harus dilandasi nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan moral yang baik. Alasan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar negara: 1. Mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang percaya kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai agama. 2. Menjadi sumber moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Menjamin kebebasan beragama, sehingga setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. 4. Mendorong sikap toleransi, saling menghormati, dan hidup rukun antarumat beragama. 5. Menjadi landasan bagi sila-sila lainnya, karena nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan harus dilaksanakan sesuai ajaran moral yang baik. Nilai-nilai dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dikelompokkan menjadi: '''1. Hubungan manusia dengan Tuhan''' a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing. c. Bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Tuhan. '''2. Hubungan manusia dengan sesama manusia''' a. Menghormati pemeluk agama lain. b. Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain. c. Menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. '''3. Hubungan manusia dengan negara''' a. Mematuhi aturan negara yang menjamin kebebasan beragama. b. Berpartisipasi dalam menjaga persatuan bangsa meskipun berbeda agama dan kepercayaan. 1.3 Etika Profesi dan Integritas dalam Rekayasa Sipil Kolam Loyang merupakan tempat bersejarah yang diyakini menjadi asal-usul nama Kelayang. Dahulu daerah ini dikenal sebagai Keloyang yang berasal dari nama Kolam Loyang. Menurut cerita rakyat Melayu Indragiri, kolam ini merupakan tempat pemandian bidadari yang kemudian dikaitkan dengan kisah Datuk Sakti dari Kerajaan Indragiri. Di kawasan ini juga ditemukan berbagai benda peninggalan sejarah seperti guci, periuk, tombak, meriam, dan peralatan rumah tangga kuno. Berdasarkan informasi terbaru, kondisi Kolam Loyang saat ini masih ada dan menjadi tempat budaya penting bagi masyarakat. Namun, kawasan tersebut terlihat kurang terawat dan memerlukan revitalisasi serta perbaikan fasilitas pendukung agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagai wisata budaya. '''a. Aspek Keselamatan''' Area kolam loyang perlu dipelihara dengan baik agar aman bagi pengunjung dan tidak mengalami kerusakan lebih lanjut. '''b. Aspek Kemanfaatan''' Kolam Loyang memberikan manfaat sebagai sarana pendidikan sejarah, pelestarian budaya, dan potensi wisata daerah. '''c. Aspek Pelestarian Lingkungan''' Pelestarian kolam loyang membantu menjaga lingkungan sekitar dan melindungi warisan budaya untuk generasi mendatang. '''Tradisi dan Adat:''' Kolam Loyang merupakan bagian dari sejarah dan cerita rakyat masyarakat Melayu Indragiri. '''Budaya:''' Kolam Loyang menjadi simbol identitas masyarakat Kelayang dan warisan budaya daerah. '''Agama:''' Pelestarian kolam loyang dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan budaya, bukan sebagai tempat ibadah, sehingga tidak bertentangan dengan ajaran agama yang dianut masyarakat. '''Kearifan Lokal:''' Masyarakat dan tetua adat masih menghormati keberadaan kolam loyang sebagai peninggalan leluhur. 1.4 UUD 1945 KONSTITUSI NEGARA Tradisi Pembangunan & Kebiasaan Tukang Tradisional Dalam proses mendirikan bangunan fisik (seperti rumah panggung atau fasilitas umum), masyarakat dan tukang bangunan tradisional di desa Pelangko masih memegang teguh beberapa kebiasaan adat istiadat: '''Musyawarah sebelum pembangunan''' - Keluarga dan masyarakat bermusyawarah untuk menentukan waktu dan pelaksanaan pembangunan. - Bertujuan agar pembangunan berjalan lancar dan mendapat dukungan warga. '''Memilih hari baik''' - Sebagian masyarakat masih memperhatikan hari yang dianggap baik untuk memulai pembangunan rumah atau bangunan lainnya. - Dilakukan berdasarkan nasihat orang tua atau tokoh adat. '''Doa bersama sebelum pembangunan''' - Dilaksanakan untuk memohon keselamatan, kelancaran pekerjaan, dan keberkahan bangunan yang akan didirikan. '''Gotong royong''' - Warga saling membantu membersihkan lahan, mengangkut material, dan mengerjakan bagian-bagian tertentu dari pembangunan. - Tradisi ini mencerminkan semangat kebersamaan masyarakat Pelangko. '''Kenduri atau syukuran sederhana''' -Dilakukan sebelum atau sesudah tahap penting pembangunan. - Sebagai ungkapan rasa syukur dan mempererat hubungan antarwarga. '''Menghormati nasihat tokoh adat dan tokoh agama''' - Dalam pelaksanaan pembangunan, masyarakat tetap memperhatikan nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di desa. 1.5 PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN TANGGUNGJAWAB KEL/MASYARAKAT '''1. Infrastruktur Jalan Desa yang Belum Optimal (SDGs Desa Nomor 9: Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan)''' Permasalahan: - Masih terdapat ruas jalan desa yang memerlukan peningkatan kualitas dan pemeliharaan. - Pada musim hujan, beberapa bagian jalan dapat mengalami kerusakan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. - Akses transportasi untuk mengangkut hasil pertanian dan perkebunan menjadi kurang efisien. - Mobilitas warga menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi dapat terhambat apabila kondisi jalan menurun. - Keterbatasan anggaran dan pemeliharaan berkala menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur desa. '''2. Keterbatasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (SDGs Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata)''' Permasalahan: Sebagian besar masyarakat Desa Pelangko bekerja di sektor perkebunan dan pertanian. Kondisi ini menyebabkan pendapatan masyarakat sangat bergantung pada hasil panen dan harga komoditas yang sering berubah. Selain itu, lapangan pekerjaan di luar sektor perkebunan masih terbatas sehingga peluang kerja bagi masyarakat, terutama generasi muda, belum optimal. '''3. Sistem Drainase yang Belum Optimal (SDGs Desa Nomor 11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman)''' Permasalahan: Saluran drainase di beberapa lokasi perlu ditingkatkan agar mampu mengalirkan air hujan dengan baik. Drainase yang kurang optimal dapat menyebabkan genangan air, mempercepat kerusakan jalan, dan mengganggu aktivitas masyarakat terutama saat musim hujan. '''4. Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi (SDGs Desa Nomor 6: Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi)''' Permasalahan: Ketersediaan sarana air bersih dan sanitasi yang memadai masih perlu terus ditingkatkan. Air bersih dan sanitasi merupakan bagian penting dari pembangunan infrastruktur karena berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. 1.6 DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI RIAU Prinsip partisipasi masyarakat ada dan telah diterapkan di Desa Pelangko. Masyarakat dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan dan kemajuan desa. '''1. Pelaksanaan/kegiatannya :''' - Masyarakat mengikuti musyawarah desa untuk membahas kebutuhan dan rencana pembangunan. - Warga dapat menyampaikan usulan pembangunan yang dianggap penting bagi lingkungan mereka. - Kegiatan gotong royong masih dilakukan untuk mendukung pembangunan dan menjaga fasilitas umum desa. - Tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga bekerja sama dalam menentukan prioritas pembangunan. - Masyarakat ikut memberikan masukan terhadap program-program yang dijalankan pemerintah desa. '''2. Kendala yang di Hadapi :''' Tidak semua warga dapat hadir dalam setiap musyawarah desa karena kesibukan pekerjaan. Sebagian masyarakat masih kurang aktif dalam menyampaikan pendapat atau usulan. Keterbatasan anggaran desa menyebabkan tidak semua usulan masyarakat dapat direalisasikan. 1.7 PENEGAKKAN HUKUM Proses Penegakan Hukum Menurut Tata Cara Masyarakat Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang. Di Desa Pelangko, penyelesaian pelanggaran atau perselisihan umumnya lebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian secara adat sebelum dibawa ke pihak berwenang. Proses yang biasa terjadi adalah sebagai berikut: '''Terjadi pelanggaran atau perselisihan''' - Misalnya sengketa batas tanah, perselisihan antarwarga, kerusakan tanaman, atau masalah sosial lainnya. Pelaporan kepada perangkat desa atau tokoh masyarakat - Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan masalah kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ninik Mamak, atau tokoh adat setempa '''Musyawarah dan Mediasi''' -Perangkat desa bersama tokoh adat mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah. -Tujuannya mencari penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih besar. '''Pemberian nasihat dan kesepakatan''' -Jika tercapai perdamaian, kedua pihak membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah. -Pelaku biasanya diminta meminta maaf, mengganti kerugian, atau memenuhi kesepakatan yang telah ditentukan bersama. '''Pengawasan pelaksanaan kesepakatan''' - Tokoh masyarakat dan perangkat desa mengawasi agar hasil musyawarah benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang berselisih. '''Pelimpahan kepada aparat penegak hukum''' - Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk tindak pidana berat seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, dan kejahatan lainnya, maka kasus akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum negara. Masyarakat Desa Pelangko mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa serta tokoh adat. Namun, untuk pelanggaran yang berat atau tidak dapat diselesaikan secara adat, penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia. 1.8 SEJARAH BANGUNAN SIPIL DI RIAU Nama Bangunan/Infrastruktur : Batang Sungai Pelangko(Jembatan Pelangko) Lokasi : Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis Infrastruktur : Infrastruktur sumber daya air dan transportasi tradisional masyarakat. Tahun Mulai Digunakan : Diperkirakan sejak awal terbentuknya Kampung Pelangko Baru sekitar tahun 1915 dan menjadi bagian penting dari perkembangan desa yang resmi berdiri pada 17 Desember 1927. Sejarah Singkat : Desa Pelangko pada awalnya dikenal sebagai '''Kampung Pelangko Baru'''. Nama '''Pelangko''' berasal dari Sungai Pelangko yang menjadi pusat kehidupan masyarakat pada masa itu. Penduduk yang membuka hutan dan membangun permukiman pertama kali menetap di sepanjang aliran sungai tersebut. Karena perannya yang sangat penting, Batang Sungai Pelangko kemudian menjadi ikon desa hingga saat ini. Fungsi Infrastruktur : - Sumber air untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. - Tempat mencari ikan sebagai sumber mata pencaharian. - Sarana transportasi masyarakat pada masa lalu. - Pendukung kegiatan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar. Nilai Sejarah : - Menjadi pusat kehidupan masyarakat sejak awal berdirinya Desa Pelangko. - Menjadi asal-usul nama Desa Pelangko. - Menjadi saksi perkembangan desa dari masa kolonial Belanda hingga sekarang. - Masih dikenal sebagai ikon dan identitas masyarakat Desa Pelangko. [[Kategori:Pendidikan Kewarganegaraan]] [[Kategori:Kebudayaan Melayu indragiri]] jcpx1rq095ucy8y5u557z1dxwwwq25k Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/desa teluk sejuah 0 27111 117111 114548 2026-06-20T02:28:05Z NURHIKMAH 1A 42005 117111 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. pruizid9op7xwvhmlm515epneuxq6u8 117112 117111 2026-06-20T02:29:29Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117112 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan arak-arakan pengantin. Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. tezu4mrcsockty8gwhp1nzlzvw1j4jp 117113 117112 2026-06-20T02:32:27Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117113 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. 7x121saqyiu1c7k4vm3s3vphrizokr7 117114 117113 2026-06-20T02:33:47Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117114 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. "partisipasi masyarakat", maka prinsip tersebut ada dan diterapkan di Desa Teluk Sejuah. Pelaksanaannya terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa, gotong royong, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan bersama. Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat, program desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. 6a5chy2v3vhq5jypzvho46abghdo7g7 117115 117114 2026-06-20T02:35:07Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117115 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. "partisipasi masyarakat", maka prinsip tersebut ada dan diterapkan di Desa Teluk Sejuah. Pelaksanaannya terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa, gotong royong, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan bersama. Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat, program desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. Proses penegakan hukum di Desa Teluk Sejuah biasanya dilakukan dengan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk pelanggaran berat, maka kasus akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga menjunjung tinggi nilai adat Melayu yang berlandaskan norma agama dan kebersamaan. f36sv4w3mt7lqsx7jz74pjjsj2unal0 117116 117115 2026-06-20T02:36:21Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117116 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. "partisipasi masyarakat", maka prinsip tersebut ada dan diterapkan di Desa Teluk Sejuah. Pelaksanaannya terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa, gotong royong, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan bersama. Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat, program desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. Proses penegakan hukum di Desa Teluk Sejuah biasanya dilakukan dengan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk pelanggaran berat, maka kasus akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga menjunjung tinggi nilai adat Melayu yang berlandaskan norma agama dan kebersamaan. Tata cara petani Desa Teluk Sejuah mengantisipasi paceklik adalah dengan menyimpan dan mengawetkan bahan pangan saat hasil panen atau buah sedang melimpah. Contohnya, durian diolah menjadi tempoyak melalui proses fermentasi sehingga dapat disimpan dan dikonsumsi saat musim durian telah berakhir. Selain itu, padi dan hasil pertanian lainnya disimpan di tempat yang kering agar tahan lebih lama. hsonixwqisai91d50nsgvdb6tstmdca 117117 117116 2026-06-20T02:37:30Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117117 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. "partisipasi masyarakat", maka prinsip tersebut ada dan diterapkan di Desa Teluk Sejuah. Pelaksanaannya terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa, gotong royong, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan bersama. Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat, program desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. Proses penegakan hukum di Desa Teluk Sejuah biasanya dilakukan dengan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk pelanggaran berat, maka kasus akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga menjunjung tinggi nilai adat Melayu yang berlandaskan norma agama dan kebersamaan. Tata cara petani Desa Teluk Sejuah mengantisipasi paceklik adalah dengan menyimpan dan mengawetkan bahan pangan saat hasil panen atau buah sedang melimpah. Contohnya, durian diolah menjadi tempoyak melalui proses fermentasi sehingga dapat disimpan dan dikonsumsi saat musim durian telah berakhir. Selain itu, padi dan hasil pertanian lainnya disimpan di tempat yang kering agar tahan lebih lama. Didesa Teluk Sejuah terdapat beberapa pohon sagu, yang biasanya di olah oleh warga desa tersebut.Sagu diolah menjadi bahan pangan dengan cara menebang pohon sagu yang sudah tua, kemudian mengambil isi batangnya. Isi batang tersebut diparut, dicampur air, lalu diperas dan disaring. Pati yang diperoleh diendapkan hingga menjadi tepung sagu yang dapat diolah menjadi berbagai jenis makanan. k48s2ltors80ur2kspoe57khvfqbeak 117118 117117 2026-06-20T02:39:51Z NURHIKMAH 1A 42005 /* */ 117118 wikitext text/x-wiki Desa teluk sejuah adalah sebuah desa yang berasal dalam Kecematan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau istilah yang ada di desa Teluk Sejuah yaitu "bise tolong tengok an punye ku tu" merupakan istilah yang digunakan masyarakat sebagai bentuk ketika meminta bantuan secara sopan. istilah ini juga mencerminkan perilaku saling tolong menolong antar tetangga dalam kehidupan sehari-hari. pembukaan hutan yang akan dijadikan sawah. Sebelum itu warga desa akan melakukan yang namanya "menyimah" yang mana dilakukan sebelum pembukaan hutan tersebut, artinya menyimah itu adalah kenduri dengan menyembelih kambing satu ekor lalu membaca doa bersama untuk pembukaan hutan tersebut, menyimah itu untuk menandakan pembukaan hutan untuk membuat sawah atau hutan yang sudah lama terbengkalai. Salah satu hukum adat yang berlaku di Desa Teluk Sejuah adalah aturan mengenai pelaksanaan "arak-arakan pengantin". Dalam adat setempat, keluarga yang menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin mengadakan arak-arakan pengantin diwajibkan menyembelih hewan berkaki empat, seperti kambing, sapi, atau kerbau. Penyembelihan hewan tersebut merupakan syarat adat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka arak-arakan pengantin tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Salah satu hal yang menarik di Desa Teluk Sejuah dalam bidang kebersihan lingkungan adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar rumah dan fasilitas umum. Masyarakat sering melakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan jalan, parit, dan area sekitar desa sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditempati. "partisipasi masyarakat", maka prinsip tersebut ada dan diterapkan di Desa Teluk Sejuah. Pelaksanaannya terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa, gotong royong, serta pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan bersama. Sehingga dengan adanya partisipasi masyarakat, program desa dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan warga. Proses penegakan hukum di Desa Teluk Sejuah biasanya dilakukan dengan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau termasuk pelanggaran berat, maka kasus akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga menjunjung tinggi nilai adat Melayu yang berlandaskan norma agama dan kebersamaan. Tata cara petani Desa Teluk Sejuah mengantisipasi paceklik adalah dengan menyimpan dan mengawetkan bahan pangan saat hasil panen atau buah sedang melimpah. Contohnya, durian diolah menjadi tempoyak melalui proses fermentasi sehingga dapat disimpan dan dikonsumsi saat musim durian telah berakhir. Selain itu, padi dan hasil pertanian lainnya disimpan di tempat yang kering agar tahan lebih lama. Didesa Teluk Sejuah terdapat beberapa pohon sagu, yang biasanya di olah oleh warga desa tersebut.Sagu diolah menjadi bahan pangan dengan cara menebang pohon sagu yang sudah tua, kemudian mengambil isi batangnya. Isi batang tersebut diparut, dicampur air, lalu diperas dan disaring. Pati yang diperoleh diendapkan hingga menjadi tepung sagu yang dapat diolah menjadi berbagai jenis makanan. Salah satu potensi kearifan lokal di Desa Teluk Sejuah adalah keberadaan ilalang yang banyak tumbuh di daerah Padang Lalang, sehingga satu daerah yang ada di desa teluk sejuah tersebut dijuluki dengan nama padang lalang. Ilalang dapat dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan tangan, atap tradisional, dan pakan ternak. sjzwu0d9b7j879425wdspibbumoc98q Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pematang Reba 0 27112 117119 117068 2026-06-20T03:05:05Z Hendri Saleh 40599 Somel 117119 wikitext text/x-wiki Desa Pematang Reba adalah salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Sebagian besar masyarakat di desa ini bekerja di bidang pertanian atau memiliki kebun seperti kebun kelapa sawit, karet, maupun tanaman buah. Kehidupan masyarakatnya masih sangat menjunjung tinggi kebersamaan dan saling menghargai antar sesama warga. Salah satu perilaku masyarakat yang sering dilakukan adalah saling tukar bibit tanaman. Biasanya jika ada warga yang memiliki bibit tanaman seperti cabai, sayur, atau tanaman buah, mereka akan memberikan atau menukar bibit tersebut dengan tetangga. Misalnya ada yang memiliki bibit cabai atau bibit pepaya yang banyak, maka sebagian akan diberikan kepada tetangga untuk ditanam juga di kebunnya atau di pekarangan rumah. Selain itu, masyarakat yang bertempat tinggal di dekat aliran sungai mereka biasanya sering kali melakukan kegiatan pertanian dengan bercocok tanaman buah seperti buah rambutan,buah durian maupun buah matoa. Ketika hasil panen buah melimpah maka, sisa hasil panen buah akan diberikan pada orang lain atas bentuk rasa syukur mereka para petani atas hasil pertanian yang melimpah. Ada juga istilah perilaku masyarakat didesa ini seperti ketika hasil panen melimpah yaitu " ''numpang ambek"'' yang artinya ketika ada orang yang ingin meminta izin untuk mengambil tanaman buah yang ingin dimakan dan sang pemilik pun akan mengatakan "''ambek aje"'' yang berarti sang pemilik pun akan memberikan izin untuk mengambil tananaman buah secukupnya. Batobo juga merupakan perilaku masyarakat Pematang Reba yang dilakukan dengan saling membantu dalam kegiatan pertanian, seperti membersihkan lahan, menanam, atau memanen hasil kebun. Kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama tanpa mengharapkan imbalan langsung. Perilaku ini mencerminkan nilai kebersamaan, kerja sama, dan saling tolong-menolong antarwarga sehingga pekerjaan pertanian menjadi lebih ringan dan cepat selesai. Somel, istilah penggergajian kayu oleh masyarakat Pematang Reba. Sekitar tahun 90'an di ruas jalan Pematang Reba - Rengat terdapat banyak kilang penggergajian kayu. Orang Pematang Reba menyebut itu tempat somel yaitu sawmill. Hingga sampai sekarang ini kawasan itu disebut somell. Nilai adat maupun tradisi yang masih melekat dan terjaga pada masyarakat di desa ini berupa tradisi " ''numpang tanam"'' yaitu kebiasaan meminta bibit tanaman berupa bibit sayuran maupun buah-buahan kepada para tetangga atau kerabat dengan sikap yang sopan dan santun, biasanya para pemberi akan memberikan tanaman bibit secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Salah satu tradisi " ''numpang tanam"'' ini masih mencerminkan nilai gotong royong,solidaritas dan menumbuhkan kepercayaan antar warga sekitar. Selain itu , kebiasaan ini juga mendukung kegiatan agribisnis secara sederhana, karena dapat membantu masyarakat untuk memperoleh bibit tanpa biaya yang besar. Tradisi ini tidak hanya mempererat hubungan sosial, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlanjutan usaha pertanian yang berada di lingkungan masyarakat. Di Desa Pematang Reba, masyarakat sering bertukar bibit atau hasil tanaman dengan tetangga dan keluarga. Misalnya, seseorang memberikan bibit mangga atau rambutan kepada orang lain yang ingin menanamnya. Sebagai balasan, penerima biasanya akan berbagi hasil panen atau membantu ketika dibutuhkan. Tradisi ini mencerminkan nilai kebersamaan, kepedulian, dan saling berbagi. Dalam bidang agribisnis, kebiasaan ini membantu menjaga keberagaman tanaman, memperluas budidaya, dan mempererat hubungan sosial di masyarakat. Salah satu aturan hukum tidak tertulis yang merupakan aturan adat dan masih berlaku sampai sekarang di Desa Pematang Reba, yaitu berupa larangan mengambil hasil kebun atau hasil pertanian milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Masyarakat setempat sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran serta saling menghormati, sehingga setiap orang yang ingin mengambil buah, sayur, atau tanaman harus terlebih dahulu meminta izin pemiliknya. Apabila aturan ini dilanggar, maka para pelaku biasanya akan mendapatkan teguran sosial dari masyarakat dan dianggap tidak menghargai norma serta adat yang berlaku di tempat itu. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kepercayaan dan keharmonisan hubungan antarwarga khususnya dalam kegiatan pertanian dan kehidupan sehari-hari. Di Pematang Reba juga berlaku aturan tidak tertulis bahwa air irigasi untuk sawah atau kebun harus dibagi secara adil. Petani tidak boleh mengambil air secara berlebihan sendiri, tetapi harus bergiliran agar semua lahan pertanian mendapat air dengan cukup. Sedangkan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) terlihat dalam kehidupan masyarakat melalui keseimbangan antara memperoleh layanan publik atau berpatisipasi aktif dalam menjaga ketertiban sosial. Salah satu hal menarik yang masih dapat diamati di Desa ini adalah kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Masyarakat di Desa ini biasanya secara sukarela melaksanakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar tempat tinggal mereka seperti jalan, selokan maupun area permukiman. Hal ini dapat menunjukkan pelaksanaan kewajiban warga negara dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan demikian, tindakan tersebut menunjukkan adanya sebuah rasa tanggung jawab bersama di antara masyarakat sekitar di Desa Pematang Reba. Salah satu hal yang menarik di Desa Pematang Reba adalah bidang kesehatan, karena adanya kebiasaan masyarakat menjaga kesehatan dengan memanfaatkan posyandu dan layanan puskesmas. Warga rutin membawa balita untuk ditimbang dan diberi imunisasi, sehingga kesehatan anak di desa lebih terpantau dan terjaga. Selain hak dan kewajiban pembahasan selanjutnya mengenai demokrasi serta sistem pemerintahan yang berada didaerah sekitar Pematang Reba salah satu contohnya yaitu prinsip partisipasi masyarakat di Kelurahan Pematang Reba yang dilaksanakan melalui pelibatan warga dalam forum musyawarah, penyampaian aspirasi pembangunan, serta kerja sama antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam mendukung program pembangunan. Penerapan prinsip ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Prinsip partisipasi masyarakat di Desa Pematang Reba ada dan terlihat dalam kegiatan musyawarah desa. Dalam kegiatan ini, warga diundang untuk hadir di balai desa guna membahas berbagai program pembangunan, seperti perbaikan jalan atau kegiatan sosial. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan, kemudian keputusan diambil secara bersama-sama melalui kesepakatan atau mufakat. Di Desa Pematang Reba, proses penegakan hukum biasanya dilakukan secara sederhana melalui musyawarah dan kesepakatan adat. Jika terjadi pelanggaran, masalah terlebih dahulu dibahas di tingkat keluarga atau RT/RW, kemudian jika belum selesai dilanjutkan ke kepala dusun atau perangkat desa. Selanjutnya dilakukan musyawarah desa yang melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk mencari solusi secara adil dan kekeluargaan. Hasil keputusan biasanya berupa sanksi sosial, teguran, atau ganti rugi sesuai kesepakatan bersama agar tercipta ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Petani di Desa Pematang Reba mengantisipasi paceklik dengan menyisihkan sebagian hasil panen untuk disimpan sebagai cadangan pangan. Mereka juga menyimpan bahan makanan di tempat yang kering dan aman serta memanfaatkan hasil kebun atau tanaman lain sebagai pengganti saat musim sulit. Salah satu contoh di Desa Pematang Reba adalah pengolahan kelapa. Air kelapa dapat dimanfaatkan menjadi minuman segar atau difermentasi menjadi cuka/produk olahan sederhana, sedangkan daging kelapa diolah menjadi santan, minyak kelapa, atau makanan tradisional. Pemanfaatan ini meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan mengurangi limbah. Di Desa Pematang Reba terdapat potensi kelapa sawit yang besar, terutama dari limbah seperti pelepah dan tandan kosong yang dapat dimanfaatkan dalam bidang agribisnis dengan cara diolah menjadi pupuk kompos, media budidaya jamur, serta briket bahan bakar sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pertanian yang berkelanjutan. Proses Penegakan Hukum di Kelurahan Pematang Reba biasanya terjadi ketika terdapat sebuah pelanggaran dalam kegiatan agribisnis maupun kegiatan lainnya seperti sengketa lahan atau penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah antara pihak yang bersangkutan. Jika tidak ditemukan kesepakatan maka, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kelurahan atau pihak instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini bertujuan menjaga ketertiban dan keberlanjutan kegiatan masyarakat di Kelurahan Pematang Reba. Ketika para petani di kelurahan Pematang Reba mengalami masa peceklik biasanya mereka mengatasi dengan cara mengolah kembali hasil pertanian menjadi sebuah produk yang lebih tahan lama serta menanam lebih dari satu jenis komoditas agar tidak bergantung pada satu sumber pangan maupun menyimpan benih untuk musim tanam berikutnya. Salah satu contoh pengolahan tanaman di Kelurahan Pematang Reba berupa tanaman umbi-umbian yang akan diolah kembali menjadi bahan pangan atau pun menjadi produk olahan sampingan seperti keripik singkong,tapai,kerupuk singkong,lepat ubi,gethuk dll. Untuk bagian batang dapat ditanam kembali, sedangkan untuk bagian daun biasanya akan diperjual belikan dipasar maupun diolah sendiri menjadi sayur. Selain kelapa sawit, salah satu potensi sumber daya di Kelurahan Pematang Reba adalah tanaman pisang yang banyak dibudidayakan masyarakat. Untuk meningkatkan nilai ekonomi, hasil panen pisang dapat diolah menjadi berbagai produk seperti keripik pisang, sale pisang,bonggol pisang yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik, media budidaya jamur, dan pakan ternak setelah melalui pengolahan tertentu. Melalui pengolahan tersebut, masyarakat dapat memperoleh nilai tambah dari hasil pertanian sekaligus membuka peluang usaha di bidang agribisnis yang berbasis pada potensi lokal. 81e3nvyxf0fsxje06kgqn8rw7gwissv Irn 0 27113 117104 116186 2026-06-19T15:30:11Z Salamah35 42702 /* */ bangunan bersejarah 117104 wikitext text/x-wiki 1.Desa Sibabat (juga ditulis Sebabat) terletak di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri. Berikut penjelasannya: Nama/istilah setempat - Desa ini dikenal secara lokal sebagai Sibabat atau Sebabat, tanpa nama alternatif khusus terkait DAS. Desa ini dibentuk pada 2015 melalui pemekaran dari Desa Rajak Besi. 2. Daerah Aliran Sungai - Desa Sibabat berada dalam cakupan DAS Indragiri, yang merupakan salah satu sistem sungai terbesar di Sumatera dengan panjang lebih dari 800 km. Secara spesifik, desa ini berada di bagian hilir DAS Indragiri, dengan beberapa anak sungai kecil yang mengalir melalui wilayahnya (nama sungai spesifik belum tercatat secara rinci dalam sumber yang ditemukan). . Partisipasi masyarakat terkait DAS dan fasilitas umum - Bentuk partisipasi: Masyarakat berpartisipasi melalui rapat tingkat RT/Dusun/Kampung untuk memberikan masukan terkait pembangunan dan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, kelompok tani dan Karang Taruna juga terlibat dalam kegiatan konservasi lingkungan dan pemeliharaan infrastruktur terkait air. - Fasilitas umum: Terdapat SD Negeri 014 dan 024 Sebabat, TK Tunas Harapan, Madrasah Diniya Tul Awaliyah, balai desa, serta sarana ibadah. Untuk kebutuhan air, masyarakat menggunakan sumur dan sumber air permukaan dari anak sungai di DAS Indragiri. - Runut tindakan: Tahapan partisipasi meliputi penyampaian saran pada tahap perencanaan, kontribusi tenaga kerja pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur air, serta pemantauan dan pemeliharaan fasilitas secara bersama-sama. 3.Catatan terkait Desa Proma Informasi mengenai Desa Proma di DAS Indragiri belum ditemukan secara spesifik; kemungkinan merupakan nama lokal atau desa yang belum terdata secara luas. Berikut informasi lebih lanjut terkait konservasi DAS Indragiri dan infrastruktur teknik sipil di Desa Sibabat:   4. Konservasi DAS Indragiri di Desa Sibabat Meskipun tidak ada data spesifik proyek konservasi yang hanya berfokus pada desa ini, upaya konservasi dilakukan secara menyeluruh di DAS Indragiri dan diikuti oleh masyarakat Sibabat: - Reboisasi dan perlindungan hutan: Masyarakat bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menanam pohon pelindung lereng dan pinggiran sungai, guna mencegah erosi dan sedimentasi. - Pengelolaan sampah: Kelompok masyarakat dan Karang Taruna melakukan pembersihan sungai secara berkala untuk mencegah penyumbatan aliran air dan pencemaran. - Pendidikan lingkungan: Diadakan sosialisasi rutin tentang pentingnya menjaga kelestarian DAS, terutama untuk petani agar mengurangi penggunaan pupuk kimia yang dapat mencemari air sungai. - Penanganan banjir: Berdasarkan pedoman umum untuk DAS Indragiri, masyarakat diajak untuk tidak membangun pemukiman di bantaran sungai dan membantu memelihara saluran drainase yang ada. 5. Infrastruktur Teknik Sipil di Desa Sibabat Data spesifik proyek tahun 2026 belum ditemukan secara rinci, namun infrastruktur yang ada dan rencana pembangunan meliputi: - Jalan: Desa memiliki jalan antar-dusun yang sebagian sudah diaspal atau diberi rabat beton, dengan rencana perbaikan lebih lanjut melalui dana desa tahun 2026 sesuai dengan Musrenbangdes. - Irigasi dan drainase: Masyarakat menggunakan saluran irigasi sederhana untuk pertanian padi dan palawija, yang dikelola bersama oleh kelompok tani. Upaya perbaikan saluran dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi air merata. - Air bersih: Sebagian besar masyarakat menggunakan sumur bor 6. Partisipasi masyarakat di Desa Sibabat dapat dilihat dari keterlibatan warga dalam berbagai kegiatan pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan. Bentuk partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa serta mempererat hubungan antarwarga. Berikut penjelasannya secara detail tetapi mudah dipahami: 1. Partisipasi dalam pembangunan infrastruktur desa    Masyarakat ikut membantu pembangunan jalan desa, drainase, jembatan kecil, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Bentuk partisipasinya berupa gotong royong, menyumbangkan tenaga, alat kerja, maupun bahan bangunan sederhana. Dengan adanya kerja sama tersebut, pembangunan menjadi lebih cepat dan biaya dapat lebih ringan. 2. Partisipasi dalam kegiatan gotong royong    Warga secara rutin mengikuti kegiatan kebersihan lingkungan seperti membersihkan parit, jalan, lapangan, dan area umum desa. Kegiatan ini menunjukkan rasa peduli masyarakat terhadap lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman. 3. Partisipasi dalam musyawarah desa    Masyarakat ikut hadir dalam rapat atau musyawarah desa untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan terkait pembangunan maupun permasalahan desa. Melalui musyawarah, masyarakat dapat ikut menentukan prioritas kebutuhan desa sehingga keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. 4. Partisipasi dalam bidang pendidikan    Masyarakat mendukung kegiatan pendidikan dengan membantu menjaga lingkungan sekolah, mendukung kegiatan belajar anak, dan ikut dalam kegiatan sosial sekolah. Orang tua juga berperan dalam mengawasi pendidikan anak agar kualitas sumber daya manusia desa meningkat. 5. Partisipasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan    Warga aktif mengikuti kegiatan keagamaan, peringatan hari besar, bantuan kepada warga yang terkena musibah, serta kegiatan sosial lainnya. Sikap saling membantu ini mencerminkan rasa solidaritas dan kekeluargaan yang masih kuat di desa. 6. Partisipasi dalam menjaga keamanan desa    Masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi desa yang aman dan mengurangi risiko tindak kriminal. 7. Partisipasi dalam kegiatan ekonomi desa    Sebagian masyarakat ikut mendukung perekonomian desa melalui usaha kecil, pertanian, perdagangan, dan kerja sama antarwarga. Masyarakat juga saling membantu dalam kegiatan pertanian seperti panen dan pengolahan lahan. 8. Partisipasi pemuda dan organisasi masyarakat    Karang taruna dan organisasi desa turut berperan dalam kegiatan olahraga, seni, sosial, dan acara desa. Pemuda menjadi penggerak kegiatan yang dapat meningkatkan kreativitas serta kebersamaan masyarakat. Kesimpulannya, partisipasi masyarakat Desa Sibabat sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan desa. Dengan adanya kerja sama, gotong royong, dan kepedulian sosial, kehidupan masyarakat menjadi lebih harmonis, aman, dan sejahtera. 7. Adat istiadat desa sibabat/ kebiasaan warga Desa Sibabat merupakan desa di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Desa ini dikenal sebagai desa transmigrasi sehingga adat istiadatnya merupakan perpaduan budaya Melayu Riau dan Jawa. Berikut beberapa ciri khas adat dan budaya masyarakat Desa Sibabat secara ringkas: 1. Tradisi gotong royong * Warga masih kuat menjaga budaya kerja bersama, seperti membersihkan lingkungan, memperbaiki jalan desa, dan membantu saat ada hajatan atau musibah. * Nilai kebersamaan dan saling membantu sangat dijunjung tinggi. 2. Kenduri atau selamatan * Saat acara penting seperti pernikahan, kelahiran, panen, atau doa kampung, masyarakat biasanya mengadakan kenduri bersama. * Tradisi ini dilakukan untuk mempererat silaturahmi dan sebagai bentuk rasa syukur. 3. Tradisi keagamaan * Kegiatan seperti pengajian, yasinan, dan perayaan hari besar Islam cukup kuat di masyarakat. * Saat Lebaran biasanya ada tradisi makan bersama dan saling berkunjung. 4. Kesenian tradisional * Karena penduduknya beragam, kesenian yang tampil biasanya campuran budaya Melayu dan Jawa, seperti musik tradisional, rebana, atau pertunjukan saat acara desa. 5. Makanan dan kue khas Beberapa makanan yang umum dijumpai di daerah Riau dan masyarakat transmigrasi di Sibabat antara lain: * Kue singgang/bika bakar → kue tradisional berbahan tepung beras dan santan yang dibakar. * Ketupat dan lemang → sering disajikan saat hari besar atau acara adat. * Gulai siput → makanan khas Riau yang kadang hadir pada acara tertentu. * Aneka jajanan pasar tradisional seperti kue cucur, wajik, dan onde-onde. 6. Adat pernikahan * Pernikahan biasanya dilakukan dengan musyawarah keluarga besar, diiringi doa bersama, makan bersama, dan kadang hiburan tradisional. Walaupun belum banyak catatan khusus tentang adat unik Desa Sibabat secara detail di internet, ciri utama desa ini adalah budaya kekeluargaan, gotong royong, dan perpaduan adat Melayu serta Jawa yang masih dijaga masyarakatnya. 8.penegakan hukum di desa Sibabat Proses penegakan hukum di Desa Sibabat berpedoman pada hukum adat setempat, yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat guna memulihkan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang oleh perangkat adat dan tokoh masyarakat. Berikut adalah tahapan singkat proses penegakan hukum tersebut:Pelaporan: Proses penegakan hukum di Desa Sibabat berpedoman pada hukum adat setempat, yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat guna memulihkan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang oleh perangkat adat dan tokoh masyarakat. Berikut adalah tahapan singkat proses penegakan hukum tersebut: -Pelaporan: Warga melapor kepada tetua adat atau kepala desa. -Penyelidikan: Perangkat adat menyelidiki kebenaran peristiwa.Musyawarah (Sidang Adat): -Pelanggar dan korban dipertemukan.Pemberian Sanksi: Sanksi adat diputuskan. -Pelaksanaan Sanksi: Hukuman dijalankan oleh pelanggar. Sanksi adat yang dijatuhkan biasanya berupa denda (seperti beras atau hewan), pampas (ganti rugi), hingga hukuman sosial untuk membersihkan nama baik. Aturan ini tidak tertulis namun sangat mengikat selu melapor kepada tetua adat atau kepala desa.Penyelidikan: Perangkat adat menyelidiki kebenaran peristiwa.Musyawarah (Sidang Adat): Pelanggar dan korban dipertemukan.Pemberian Sanksi: Sanksi adat diputuskan.Pelaksanaan Sanksi: Hukuman dijalankan oleh pelanggar.Sanksi adat yang dijatuhkan biasanya berupa denda (seperti beras atau hewan), pampas (ganti rugi), hingga hukuman sosial untuk membersihkan nama baik. Aturan ini tidak tertulis namun sangat mengikat seluruh warga desa. 9. Bangunan bersejarah di desa Sibabat Tidak ada bangunan bersejarah yang terdokumentasi di dalam wilayah Desa Sibabat yang saya bawa. Karena bangunan yang ada merupakan fasilitas desa yang terus berkembang seiring berjalannya waktu dan tidak ada satupun bangunan yang bertahan dari zaman dahulu, banyak perbaikan total sehingga bangunan berumur sekarang juga sudah di perbaiki dan di bangun sedemikian rupa. brs6owyt8wmepaz2z7glpd3pgubh5zw 117105 117104 2026-06-19T15:34:07Z Salamah35 42702 /* */ 117105 wikitext text/x-wiki 1.Desa Sibabat (juga ditulis Sebabat) terletak di Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri. Berikut penjelasannya: Nama/istilah setempat - Desa ini dikenal secara lokal sebagai Sibabat atau Sebabat, tanpa nama alternatif khusus terkait DAS. Desa ini dibentuk pada 2015 melalui pemekaran dari Desa Rajak Besi. 2. Daerah Aliran Sungai - Desa Sibabat berada dalam cakupan DAS Indragiri, yang merupakan salah satu sistem sungai terbesar di Sumatera dengan panjang lebih dari 800 km. Secara spesifik, desa ini berada di bagian hilir DAS Indragiri, dengan beberapa anak sungai kecil yang mengalir melalui wilayahnya (nama sungai spesifik belum tercatat secara rinci dalam sumber yang ditemukan). . Partisipasi masyarakat terkait DAS dan fasilitas umum - Bentuk partisipasi: Masyarakat berpartisipasi melalui rapat tingkat RT/Dusun/Kampung untuk memberikan masukan terkait pembangunan dan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, kelompok tani dan Karang Taruna juga terlibat dalam kegiatan konservasi lingkungan dan pemeliharaan infrastruktur terkait air. - Fasilitas umum: Terdapat SD Negeri 014 dan 024 Sebabat, TK Tunas Harapan, Madrasah Diniya Tul Awaliyah, balai desa, serta sarana ibadah. Untuk kebutuhan air, masyarakat menggunakan sumur dan sumber air permukaan dari anak sungai di DAS Indragiri. - Runut tindakan: Tahapan partisipasi meliputi penyampaian saran pada tahap perencanaan, kontribusi tenaga kerja pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur air, serta pemantauan dan pemeliharaan fasilitas secara bersama-sama. 3.Catatan terkait Desa Proma Informasi mengenai Desa Proma di DAS Indragiri belum ditemukan secara spesifik; kemungkinan merupakan nama lokal atau desa yang belum terdata secara luas. Berikut informasi lebih lanjut terkait konservasi DAS Indragiri dan infrastruktur teknik sipil di Desa Sibabat:   4. Konservasi DAS Indragiri di Desa Sibabat Meskipun tidak ada data spesifik proyek konservasi yang hanya berfokus pada desa ini, upaya konservasi dilakukan secara menyeluruh di DAS Indragiri dan diikuti oleh masyarakat Sibabat: - Reboisasi dan perlindungan hutan: Masyarakat bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menanam pohon pelindung lereng dan pinggiran sungai, guna mencegah erosi dan sedimentasi. - Pengelolaan sampah: Kelompok masyarakat dan Karang Taruna melakukan pembersihan sungai secara berkala untuk mencegah penyumbatan aliran air dan pencemaran. - Pendidikan lingkungan: Diadakan sosialisasi rutin tentang pentingnya menjaga kelestarian DAS, terutama untuk petani agar mengurangi penggunaan pupuk kimia yang dapat mencemari air sungai. - Penanganan banjir: Berdasarkan pedoman umum untuk DAS Indragiri, masyarakat diajak untuk tidak membangun pemukiman di bantaran sungai dan membantu memelihara saluran drainase yang ada. 5. Infrastruktur Teknik Sipil di Desa Sibabat Data spesifik proyek tahun 2026 belum ditemukan secara rinci, namun infrastruktur yang ada dan rencana pembangunan meliputi: - Jalan: Desa memiliki jalan antar-dusun yang sebagian sudah diaspal atau diberi rabat beton, dengan rencana perbaikan lebih lanjut melalui dana desa tahun 2026 sesuai dengan Musrenbangdes. - Irigasi dan drainase: Masyarakat menggunakan saluran irigasi sederhana untuk pertanian padi dan palawija, yang dikelola bersama oleh kelompok tani. Upaya perbaikan saluran dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi air merata. - Air bersih: Sebagian besar masyarakat menggunakan sumur bor 6. Partisipasi masyarakat di Desa Sibabat dapat dilihat dari keterlibatan warga dalam berbagai kegiatan pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan. Bentuk partisipasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan desa serta mempererat hubungan antarwarga. Berikut penjelasannya secara detail tetapi mudah dipahami: 1. Partisipasi dalam pembangunan infrastruktur desa    Masyarakat ikut membantu pembangunan jalan desa, drainase, jembatan kecil, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Bentuk partisipasinya berupa gotong royong, menyumbangkan tenaga, alat kerja, maupun bahan bangunan sederhana. Dengan adanya kerja sama tersebut, pembangunan menjadi lebih cepat dan biaya dapat lebih ringan. 2. Partisipasi dalam kegiatan gotong royong    Warga secara rutin mengikuti kegiatan kebersihan lingkungan seperti membersihkan parit, jalan, lapangan, dan area umum desa. Kegiatan ini menunjukkan rasa peduli masyarakat terhadap lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan nyaman. 3. Partisipasi dalam musyawarah desa    Masyarakat ikut hadir dalam rapat atau musyawarah desa untuk memberikan pendapat, saran, dan masukan terkait pembangunan maupun permasalahan desa. Melalui musyawarah, masyarakat dapat ikut menentukan prioritas kebutuhan desa sehingga keputusan yang diambil lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. 4. Partisipasi dalam bidang pendidikan    Masyarakat mendukung kegiatan pendidikan dengan membantu menjaga lingkungan sekolah, mendukung kegiatan belajar anak, dan ikut dalam kegiatan sosial sekolah. Orang tua juga berperan dalam mengawasi pendidikan anak agar kualitas sumber daya manusia desa meningkat. 5. Partisipasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan    Warga aktif mengikuti kegiatan keagamaan, peringatan hari besar, bantuan kepada warga yang terkena musibah, serta kegiatan sosial lainnya. Sikap saling membantu ini mencerminkan rasa solidaritas dan kekeluargaan yang masih kuat di desa. 6. Partisipasi dalam menjaga keamanan desa    Masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling). Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi desa yang aman dan mengurangi risiko tindak kriminal. 7. Partisipasi dalam kegiatan ekonomi desa    Sebagian masyarakat ikut mendukung perekonomian desa melalui usaha kecil, pertanian, perdagangan, dan kerja sama antarwarga. Masyarakat juga saling membantu dalam kegiatan pertanian seperti panen dan pengolahan lahan. 8. Partisipasi pemuda dan organisasi masyarakat    Karang taruna dan organisasi desa turut berperan dalam kegiatan olahraga, seni, sosial, dan acara desa. Pemuda menjadi penggerak kegiatan yang dapat meningkatkan kreativitas serta kebersamaan masyarakat. Kesimpulannya, partisipasi masyarakat Desa Sibabat sangat penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan desa. Dengan adanya kerja sama, gotong royong, dan kepedulian sosial, kehidupan masyarakat menjadi lebih harmonis, aman, dan sejahtera. 7. Adat istiadat desa sibabat/ kebiasaan warga Desa Sibabat merupakan desa di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Desa ini dikenal sebagai desa transmigrasi sehingga adat istiadatnya merupakan perpaduan budaya Melayu Riau dan Jawa. Berikut beberapa ciri khas adat dan budaya masyarakat Desa Sibabat secara ringkas: 1. Tradisi gotong royong * Warga masih kuat menjaga budaya kerja bersama, seperti membersihkan lingkungan, memperbaiki jalan desa, dan membantu saat ada hajatan atau musibah. * Nilai kebersamaan dan saling membantu sangat dijunjung tinggi. 2. Kenduri atau selamatan * Saat acara penting seperti pernikahan, kelahiran, panen, atau doa kampung, masyarakat biasanya mengadakan kenduri bersama. * Tradisi ini dilakukan untuk mempererat silaturahmi dan sebagai bentuk rasa syukur. 3. Tradisi keagamaan * Kegiatan seperti pengajian, yasinan, dan perayaan hari besar Islam cukup kuat di masyarakat. * Saat Lebaran biasanya ada tradisi makan bersama dan saling berkunjung. 4. Kesenian tradisional * Karena penduduknya beragam, kesenian yang tampil biasanya campuran budaya Melayu dan Jawa, seperti musik tradisional, rebana, atau pertunjukan saat acara desa. 5. Makanan dan kue khas Beberapa makanan yang umum dijumpai di daerah Riau dan masyarakat transmigrasi di Sibabat antara lain: * Kue singgang/bika bakar → kue tradisional berbahan tepung beras dan santan yang dibakar. * Ketupat dan lemang → sering disajikan saat hari besar atau acara adat. * Gulai siput → makanan khas Riau yang kadang hadir pada acara tertentu. * Aneka jajanan pasar tradisional seperti kue cucur, wajik, dan onde-onde. 6. Adat pernikahan * Pernikahan biasanya dilakukan dengan musyawarah keluarga besar, diiringi doa bersama, makan bersama, dan kadang hiburan tradisional. Walaupun belum banyak catatan khusus tentang adat unik Desa Sibabat secara detail di internet, ciri utama desa ini adalah budaya kekeluargaan, gotong royong, dan perpaduan adat Melayu serta Jawa yang masih dijaga masyarakatnya. 8.penegakan hukum di desa Sibabat Proses penegakan hukum di Desa Sibabat berpedoman pada hukum adat setempat, yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat guna memulihkan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang oleh perangkat adat dan tokoh masyarakat. Berikut adalah tahapan singkat proses penegakan hukum tersebut:Pelaporan: Proses penegakan hukum di Desa Sibabat berpedoman pada hukum adat setempat, yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat guna memulihkan ketertiban masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang oleh perangkat adat dan tokoh masyarakat. Berikut adalah tahapan singkat proses penegakan hukum tersebut: -Pelaporan: Warga melapor kepada tetua adat atau kepala desa. -Penyelidikan: Perangkat adat menyelidiki kebenaran peristiwa.Musyawarah (Sidang Adat): -Pelanggar dan korban dipertemukan.Pemberian Sanksi: Sanksi adat diputuskan. -Pelaksanaan Sanksi: Hukuman dijalankan oleh pelanggar. Sanksi adat yang dijatuhkan biasanya berupa denda (seperti beras atau hewan), pampas (ganti rugi), hingga hukuman sosial untuk membersihkan nama baik. Aturan ini tidak tertulis namun sangat mengikat selu melapor kepada tetua adat atau kepala desa.Penyelidikan: Perangkat adat menyelidiki kebenaran peristiwa.Musyawarah (Sidang Adat): Pelanggar dan korban dipertemukan.Pemberian Sanksi: Sanksi adat diputuskan.Pelaksanaan Sanksi: Hukuman dijalankan oleh pelanggar.Sanksi adat yang dijatuhkan biasanya berupa denda (seperti beras atau hewan), pampas (ganti rugi), hingga hukuman sosial untuk membersihkan nama baik. Aturan ini tidak tertulis namun sangat mengikat seluruh warga desa. 9. Bangunan bersejarah desa Sibabat ''Tidak ada'' ''bangunan bersejarah yang terdokumentasi di dalam wilayah Desa Sibabat yg sayang bawa. Bangunan yang ada merupakan fasilitas desa yang terus berkembang seiring berjalannya waktu dan setiap masa selalu di perbaiki sehingga tidak ada nilai sejarah dalam suatu bangunan di desa saya, karena perbaikan setiap masa maka bangunan di desa saya selalu dalam kondisi sudah di renovasi dan tidak ada nilai sejarah di dalam nya.'' tvyhj9ja95t42insqgr6b9nlw3ez4nj Air Terjun di Kabupaten Jember/Air Terjun Tancak 0 27506 117100 115988 2026-06-19T12:58:36Z Herreads 43271 117100 wikitext text/x-wiki Air Terjun Tancak merupakan air terjun yang berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Berjarak sekitar 15 km dari pusat kota Jember. Air terjun yang berada di lereng Gunung Argopuro ini adalah air terjun tertinggi di Kabupaten Jember, dengan ketinggian 82 m dan debit air 150 m kubik per detik. Lokasi air terjun yang jauh dan berada di pedalaman Jember, menjadikan air terjun ini tidak dapat langsung dikunjungi hanya dengan menggunakan kendaraan transportasi. Pengunjung harus melakukan tracking dengan menyusuri jalan setapak yang licin, terjal, berbatu, berliku dan sesekali menyebrang sungai. Kunjungan ke air terjun disarankan pada saat musim kemarau dan dengan menyiapkan fisik yang prima terlebih dahulu, karena tracking harus menempuh jarak lebih dari 2 km. 94f76j474zgx2aa6173iip6bm8gd9ns 117101 117100 2026-06-19T13:29:40Z Herreads 43271 117101 wikitext text/x-wiki Air Terjun Tancak merupakan air terjun yang berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Berjarak sekitar 15 km dari pusat kota Jember. Air terjun yang berada di lereng Gunung Argopuro ini adalah air terjun tertinggi di Kabupaten Jember, dengan ketinggian 82 m dan debit air 150 m kubik per detik. Lokasi air terjun yang jauh dan berada di pedalaman Jember, menjadikan air terjun ini tidak dapat langsung dikunjungi hanya dengan menggunakan kendaraan transportasi. Pengunjung harus melakukan tracking dengan menyusuri jalan setapak yang licin, terjal, berbatu, berliku dan sesekali menyebrang sungai. Tracking dilakukan dengan menyusuri perkebunan kopi yang rimbun dan hutan tropis yang lembab selama 30 menit hingga 45 menit. Selain menikmati air terjun dengan visualisasi yang memanjakan mata, juga panorama pemandangan dan pepohonan alam yang indah. Aliran air yang jatuh dari tebing ini membentuk kolam alami dengan batuan cadas yang menjadi dasar kolamnya. 0e1pblgm2dd3mlxm5o7los9w3h0wors 117102 117101 2026-06-19T13:36:21Z Herreads 43271 117102 wikitext text/x-wiki '''Air Terjun Tancak''' merupakan air terjun yang berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Berjarak sekitar 16 km dari pusat kota Jember. Air terjun yang berada di lereng Gunung Argopuro ini adalah air terjun tertinggi di Kabupaten Jember, dengan ketinggian 82 m dan debit air 150 m kubik per detik.<ref>https://sidita.disbudpar.jatimprov.go.id/destinasi/detail/9ae7c52906bea34322876d54de36e5885ecd0bbee8caf37bdcbb86e3d53d4c9b5b88c880aacb5ac7bca7d01a3f0a1eb6face93df4097fa9e206dffcc4e1b5c5b, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref> Lokasi air terjun yang jauh dan berada di pedalaman Jember, menjadikan air terjun ini tidak dapat langsung dikunjungi hanya dengan menggunakan kendaraan transportasi. Pengunjung harus melakukan tracking dengan menyusuri jalan setapak yang licin, terjal, berbatu, berliku dan sesekali menyebrang sungai. Tracking dilakukan dengan menyusuri perkebunan kopi yang rimbun dan hutan tropis yang lembab selama 30 menit hingga 45 menit.<ref>https://indonesiakaya.com/pustaka-indonesia/curug-tancak-curug-eksotik-di-pedalaman-jember/, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref><ref>https://ppid.jemberkab.go.id/berita/menjemput-pelangi-di-lereng-argopuro-pesona-magis-air-terjun-tancak-di-kecamatan-panti-jember-20260322, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref> Selain menikmati air terjun dengan visualisasi yang memanjakan mata, juga panorama pemandangan dan pepohonan alam yang indah. Aliran air yang jatuh dari tebing ini membentuk kolam alami dengan batuan cadas yang menjadi dasar kolamnya. == Referensi == 6vg88xdxcx2kjude32drw77t3lkokgl 117103 117102 2026-06-19T14:08:08Z Herreads 43271 117103 wikitext text/x-wiki '''Air Terjun Tancak''' merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi pelengkap Kabupaten Jember. Air terjun ini berlokasi di Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Berjarak sekitar 16 km dari pusat kota Jember ke pintu masuk atau area parkir air terjun. Air terjun yang berada di lereng Gunung Argopuro ini, dikenal dengan air terjun tertinggi di Kabupaten Jember, dengan ketinggian 82 m dan debit air 150 m kubik per detik.<ref>https://sidita.disbudpar.jatimprov.go.id/destinasi/detail/9ae7c52906bea34322876d54de36e5885ecd0bbee8caf37bdcbb86e3d53d4c9b5b88c880aacb5ac7bca7d01a3f0a1eb6face93df4097fa9e206dffcc4e1b5c5b, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref> Lokasi air terjun yang jauh dan berada di pedalaman Jember, menjadikan air terjun ini tidak dapat langsung dikunjungi hanya dengan menggunakan kendaraan transportasi. Pengunjung harus melakukan tracking setelah sampai di area parkir dengan menyusuri jalan setapak yang licin, terjal, berbatu, berliku dan sesekali menyebrang sungai. Tracking dilakukan dengan menyusuri perkebunan kopi yang rimbun dan hutan tropis yang lembab selama 30 menit hingga 45 menit.<ref>https://indonesiakaya.com/pustaka-indonesia/curug-tancak-curug-eksotik-di-pedalaman-jember/, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref><ref>https://ppid.jemberkab.go.id/berita/menjemput-pelangi-di-lereng-argopuro-pesona-magis-air-terjun-tancak-di-kecamatan-panti-jember-20260322, diakses pada tanggal 19 Juni 2026</ref> Selain menikmati air terjun dengan visualisasi yang memanjakan mata, juga panorama pemandangan dan pepohonan alam yang indah. Aliran air yang jatuh dari tebing ini membentuk kolam alami dengan batuan cadas yang menjadi dasar kolamnya. == Referensi == naj99i24jff0epqen97dn8dnlruk3nh Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri/Pematang Manggis 0 27714 117121 2026-06-20T03:14:51Z Hendri Saleh 40599 Membuat Pematang Manggis 117121 wikitext text/x-wiki '''Pematang Manggis''' adalah nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, di Provinsi Riau. Batang desanya adalah 1otru44qso2t1723im318rwcyoc8fz2