Perubahan Pertama UUD 1945

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.

Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 5
  2. Pasal 7
  3. Pasal 9
  4. Pasal 13
  5. Pasal 14
  6. Pasal 15
  7. Pasal 17
  8. Pasal 20
  9. Pasal 21

[sunting] Pranala luar

   Wikisource mempunyai koleksi naskah/teks yang berkaitan dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



 
Sejarah Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950
Perubahan UUD 1945: Perubahan Pertama | Perubahan Kedua | Perubahan Ketiga | Perubahan Keempat