Perjanjian Roem Royen
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perjanjian Roem Royen (juga disebut Perjanjian Roem-Van Royen) adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949.
Perundingan ini terjadi setelah Agresi Militer Belanda II yang dilakukan pada 19 Desember 1948 mengalami kegagalan dalam diplomasi internasional yang dilakukan oleh Belanda. Akibat tekanan dunia internasional, terutama dari pihak Amerika Serikat yang mengancam akan menghentikan bantuannya kepada Belanda, akhirnya dengan terpaksa Belanda bersedia untuk kembali berunding dengan RI.
Dengan difasilitasi oleh UNCI, tanggal 14 April 1949 dimulai perundingan antara Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem dengan Delegasi Belanda yang dipimpin oleh Dr. Jan H. van Royen.
Kesepakatan yang dicapai adalah:
- Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta
- Indonesia dan Belanda akan segera mengadakan perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB)
| Artikel mengenai sejarah Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |

