Reimbursing bank
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Bank pereimburs (reimbursing bank) adalah bank yang ditunjuk oleh issuing bank untuk melakukan pembayaran (reimburse) terhadap realisasi L/C yang telah dibayar oleh negotiating bank. Bank ini digunakan pula dalam transaksi menggunakan L/C lokal atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
| Artikel mengenai ekonomi ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |

