Perubahan Pertama UUD 1945
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:
- Pasal 5
- Pasal 7
- Pasal 9
- Pasal 13
- Pasal 14
- Pasal 15
- Pasal 17
- Pasal 20
- Pasal 21
[sunting] Pranala luar
Wikisource mempunyai koleksi naskah/teks yang berkaitan dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
| Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |
|
|
|---|
|
UUD 1945 | UUD RIS | UUDS 1950 |

