Perkawinan
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
|
Kenetralan sebagian atau keseluruhan artikel ini dipertentangkan. |
Kawin atau perkawinan dari bahasa Parsi bisa berarti:
- upacara bersatunya pria dan wanita membentuk satu keluarga, juga disebut perkawinan.
- hubungan seksual, bersanggama.
- berhubungan kelamin (untuk hewan)
Seringkali kata kawin dibedakan dengan kata nikah. Misalkan dalam kalimat ini: "Kawin sudah, tetapi menikah belum."
[sunting] Makna Perkawinan
Makna perkawinan disini maksudnya makna dalam arti nilai yang ingin diraih atau dicapai melalui suatu perkawinan.
Beberapa pandangan dalam pergaulan sehari-hari dipersepsi bahwa perkawinan itu untuk memuaskan syahwat atau hasrat seksuil. Persepsi demikian tidaklah sepenuhnya benar, karena pemuasan nafsu seksuil itu dapat dipuaskan di luar perkawinan. Beberapa kebudayaan secara diam-diam atau resmi / terbuka memberikan kesempatan pemuasan ini. Ada juga suatu negara yang memberlakukan ikatan rumah tangga yang hanya mendasarkan pada undang-undang negara saja atau hanya dengan cukup mencatatkan di catatan sipil.
Masyarakat barat meski menganggap persetubuhan di luar nikah dianggap melanggar moral, namun kebudayaannya merangsang dan memberikan kesempatan untuk itu. Gejala ini muncul juga di Indonesia dengan semakin tumbuhnya tempat-tempat panti pijat, peristirahatn dlsb yang secara tidak resmi dapat dimanfaatkan sebagai prasarana pemuasan hasrat seksuil di luar nikah.
Dengan adanya kemungkinan pemuasan seksuil diluar perkawinan, sah atau tidak, ditentang atau dibiarkan, haram atau halal, jelas bahwa pemuasan hasrat seksuil bukan merupakan fungsi utama perkaiwnan. Ini merupakan fungsi kedua, fungsi utamanya ialah fungsi sosial. Hal ini ditunjukkan kuatnya tuntutan bagi pasangan perkawinan agar senantiasa hidup bersama, diakui dan disetujui umum. Pasangan tersebut dituntut dapat saling bekerja sama bahkan dengan kerabat lainnya dalam membina rumahtangganya. Mereka diharapkan untuk melahirkan anak, mengakuinya, merawat dan mengasuhnya. Selain itu juga dituntut untuk mempertahankan ikatan perkawinan selama hidup.
Dari itu perkawinan pada umat manusia merupakan pola kebudayaan untuk mengendalikan ke'orangtua'an (parental) dan membentuk latar belakang yang kukuh untuk merawat dan mengasuh anak-anak.
Keluarga yang dibentuk merupakan kesatuan sosial terkecil yang menjadi elemen terbentuknya masyarakat. Kalau keluarga itu rapuh maka masyarakatnya menjadi tidak utuh. Kalau keluarga itu tidak mantap, masyarakatnya akan goyah, tidak stabil. Sekiranya tujuan utama perkawinan itu pemuasan hasarat seksuil, dengan mudah terjadi kawin-cerai, mengingat hasrat seksuil tidak kenal puas. Hubungan suami istri tidak kuat, rumah tangga tidak stabil, anak-anak tidak terurus, keluarga berantakan, masyarakat menjadi rusak.
[sunting] Referensi
- Gazalba, Sidi. (1975), Menghadapi Soal-soal Perkawinan, Pustaka Antara PT, Jakarta.

