Perhutani

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.

Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.

[sunting] Manajemen

Komisaris Perum Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Ir. Wahjudi Wardojo, M.Sc.. Direktur Utama Perum Perhutani saat ini adalah Dr. Ir. H. Transtoto Handhadari, SHA., MSc. Wilayah kerja perusahaan terbagi dalam 57 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), yaitu Wilayah kerja Unit I Jawa Tengah terbagi ke dalam 20 KPH, Wilayah kerja Unit II Jawa Timur terbagi ke dalam 23 KPH, dan Wilayah kerja Unit III Jawa Barat dan Banten terbagi dalam 14 KPH. Selain itu, untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) yang terdiri dari 4 SPH di Unit I Jawa Tengah, 5 SPH di Unit II Jawa Timur dan 4 SPH di Unit III Jawa Barat dan Banten.

Perum Perhutani juga memiliki anak perusahaan, yaitu PT Perhutani Alam Wisata yang menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bergerak dalam pengolahan gondorukem dan terpentin.