Sjachriel Darham

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Sjachriel Darham adalah Gubernur Kalimantan Selatan pada periode 2000-Maret 2005. Sejak awal Desember 2006, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rutin Pos Kepala Daerah Kalimantan Selatan periode 2001-2004.

Dalam penyelidikan,KPK menemukan bukti anggaran rutin dalam APBD Kalimantan Selatan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam pemeriksaan awal Desember 2006, ia sempat membantahnya. Namun, di dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan oleh staf Humas KPK, Johan Budi SP, disebutkan sebagian anggaran rutin digunakan untuk membeli kendaraan, memperbaiki rumah pribadi, membeli rumah toko, dan membayar asuransi dengan total mencapai Rp 5,47 miliar.

Atas dugaan itu, ia ditahan KPK.Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia datang ke kantor KPK pada Rabu pukul 09.10 WIB. Didampingi Yuliono (pengacaranya), ia dibawa dengan menggunakan mobil tahanan KPK pada pukul 20.45 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, ia ditahan selama 20 hari sejak 3 Januari 2007. Dalam masa penahanan, ia menderita sakit penyempitan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, dan diabetes melitus. Ia dirawat di Rumah Sakit Polri pada 12 Januari 2007. Seorang anggota keluarganya, Evi Ayunita, menjelaskan sebelum ditahan KPK ia telah menjalani pemeriksaan intensif dokter di Banjarmasin. Oleh dokter, Sjachriel disarankan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (Jakarta).

Selama ditahan KPK ditahanan Mabes Polri, keluarganya beberapa kali minta penangguhan penahanan. Permintaan itu belum dipenuhi sampai akhirnya dokter dari Mabes Polri mengatakan kondisinya mengkhawatirkan.