Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan, meliputi alokasi pendanaan pembangunan, pendanaan luar negeri bilateral, pendanaan luar negeri multilateral, sistem dan prosedur pendanaan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pendanaan pembangunan
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pemantauan, evaluasi, dan penilaian tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri dari:

  • Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral;
  • Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral;
  • Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Pendanaan Pembangunan;
  • Direktorat Sistem dan Prosedur Pendanaan Pembangunan.


Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas: Paskah Suzetta
Deputi: SDM dan KebudayaanPolhukhankamKemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKMEkonomiSDA dan Lingkungan HidupSarana dan PrasaranaPengembangan Regional dan OtodaPendanaan Pembangunan
Pusat-pusat: PusbindiklatrenPusdatinPusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik