Kantor Imigrasi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.
[sunting] Lihat pula
- Atase Imigrasi
| Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
|---|
|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta |

