Musyawarah

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Musyawarah merupakan salah satu asas dasar negara Indonesia yang membedakannya dari negara-negara lain. Musyarawah tercantum di dalam sila keempat dari Pancasila. Musyawarah untuk mufakat pada dasarnya merupakan kesepahaman atau kata sepakat antara pihak-pihak yang berbeda pendapat sehingga dapat dihindari pemungutan suara dan diharapkan kedua belah pihak yang berbeda pendapat dapat tidak bertikai dan mendapat jalan tengah. Walaupun pada setiap pengambilan keputusan masyarakat Indonesia diharapkan dapat menerapkan musyawarah, namun pada kenyataanya seringkali digunakan cara yang lebih gampang dan efisien (yang mayoritas tidak perlu mengalah kepada yang minoritas), asalkan memiliki pendukung lebih banyak, pemilik pendapat mayoritas merasa lebih diuntungkan dengan sistem pemungutan suara.

Musyawarah dikritik karena dirasa tidak mungkin diterapkan untuk populasi yang cukup besar (pemilihan presiden misalnya) sehingga harus digunakan cara pemungutan suara. Masalahnya sekarang adalah siapa yang menentukan jumlah populasi yang sebesar apakah yang tidak memungkinkan diadakannya musyawarah untuk mufakat? Penggunaan sistem pemungutan suara ditakutkan oleh bapak-bapak bangsa akan membuat suatu kelompok mayoritas menindas suatu kelompok minoritas (baik itu suku, agama, kepercayaan, bahasa, dll) di negara Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika ini.

Bersama-sama dengan gotong royong, pantun, Pancasila, hukum adat, ketuhanan, dan kekeluargaan, musyawarah menjadi dasar Filsafat Indonesia seperti yang dikemukakan oleh M. Nasroen

[sunting] Lihat pula