Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

'Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (disingkat Balitbang HAM) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bidang penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia yang bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan Hak Asasi Manusia dengan fungsi :

  • Perumusan rekomendasi kebijakan hasil penelitian dan pengembangan HAM
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dalam rangka pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Perumusan rekomendasi kebijakan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam perspektif HAM
  • Perumusan kebijakan teknis penggunaan teknologi dan informasi yang berkaitan dengan pemajuan, penegakan, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM
  • Pemberian bimbingan Teknis dan Evaluasi
  • Pelaksanaan koordinasi program kerjasama HAM dengan instansi/Lembaga baik dalam maupun luar negeri
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta
Direktorat Jenderal: Ditjen ImigrasiDitjen PemasyarakatanDitjen Peraturan Perundang-undanganDitjen HAKIDitjen Perlindungan HAMDitjen Administrasi Hukum Umum
Badan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaBadan Pembinaan Hukum Nasional
Kanwil dan UPT Kanwil: Kanwil Departemen Hukum dan HAMKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi