Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Lambang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Lambang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (disingkat Depkumham) adalah salah satu departemen dalam Pemerintahan Indonesia yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Sebelumnya, departemen ini bernama Departemen Kehakiman (1945-1999), Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999-2001), dan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001-2004). Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sejak tahun 2007 dijabat oleh Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H.

Daftar isi

[sunting] Fungsi

Departemen ini memiliki fungsi:

  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku * dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional

[sunting] Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Imigrasi
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
  8. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  10. Badan Pembinaan Hukum Nasional

[sunting] Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham RI merupakan instansi vertikal Depkumham RI yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

[sunting] Lihat pula


[sunting] Pranala luar


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta
Direktorat Jenderal: Ditjen ImigrasiDitjen PemasyarakatanDitjen Peraturan Perundang-undanganDitjen HAKIDitjen Perlindungan HAMDitjen Administrasi Hukum Umum
Badan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaBadan Pembinaan Hukum Nasional
Kanwil dan UPT Kanwil: Kanwil Departemen Hukum dan HAMKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi


 
Departemen dan Kementerian Negara Republik Indonesia
Bendera Indonesia

Kementerian Koordinator: Politik, Hukum dan Keamanan | Perekonomian | Kesejahteraan Rakyat
Departemen: Dalam Negeri | Luar Negeri | Pertahanan | Hukum dan HAM | Keuangan | ESDM | Perindustrian | Perdagangan | Pertanian | Kehutanan | Perhubungan | Kelautan dan Perikanan | Nakertrans | PU | Kesehatan | Diknas | Sosial | Agama | Budpar | Kominfo
Kementerian Negara: Ristek | Koperasi dan UKM | LH | Pemberdayaan Perempuan | PAN | PDT | Perencanaan Pembangunan Nasional | BUMN | Perumahan Rakyat | Pemuda dan Olahraga
Setingkat Menteri: Sekretariat Negara | Sekretariat Kabinet | Kejaksaan RI