Pasir Putih, Sinjai Borong, Sinjai

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kelurahan Pasir Putih adalah salah satu dari tujuh Desa/Kelurahan di Kecamatan Sinjai Borong, dan merupakan satu-satunya Kelurahan yang tetrdapat di. Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai. Sebelum menjadi kelurahan, wilayah ini masih berbentuk Desa swadaya ??????

Luas Kelurahan 1250 Km

[sunting] Subbagian2

Batas-Batas Kelurahan :

Sebelah Utara Sebelah Barat Sebelah Selatan Sebelah Timur Data Aparat Kelurahan :


1. Lurah  : Drs. A. Ilham Abubakar

2. Sekretaris Lurah  : Andi Hadi, S.STP

3. Kasi Pemerintahan : Firman, S.Sos

4. Kasi Pembangunan  : Supriady Namir

5. Kasi Kesra  : Alief Syahruni.

6. Staf  : Ny. Rahmatia

Sejarah singkat Kelurahan Pasir Putih :

Setiap nama pasti mempunyai asal usul tentang terciptanya nama itu, sama halnya dengan Kelurahan Pasir Putih. Sebagaimana telah diketahui secara Etimology, Pasir berarti “Kassi” (Bahasa Bugis) dan Putih berarti “Buleng” (Bahasa Bugis). Kalau kita perhatikan dengan seksama kata “Pasir Putih” terdiri dari dua suku kata yang dipadukan, dimana “Pasir” itu kata bendan dan “Putih” itu kata sifat. Sehingga dalah hal ini timbullah suatu pertanyaan apakah sebabnya sehingga Kelurahan ini dinamakan Kelurahan Pasir Putih?. Nama Pasir Putih ini adalah sebuah nama pemberian dari Bupati Kepala Daerah Swatantera Tingkat II (Daswati II) Sinjai Mayor Purnawirawan Abd. Latif, dengan Surat Keputusan No. 5 tahun 1961 dalam pembentukan gaya baru Propinsi Daswati I Sulawesi Selatan dan Tenggara. Kata “Pasir Putih” diambil dari nama suatu sumur