Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Departemen Komunikasi dan Informatika (disingkat Depkominfo) adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia yang mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Sebelumnya lembaga ini bernama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi. Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini adalah Prof. Dr. H. Mohammad Nuh Nabhani, DEA.

Daftar isi

[sunting] Fungsi

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

[sunting] Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika
  5. Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi
  6. Badan Litbang Sumber Daya Manusia
  7. Badan Informasi Publik

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar



 
Departemen dan Kementerian Negara Republik Indonesia
Bendera Indonesia

Kementerian Koordinator: Politik, Hukum dan Keamanan | Perekonomian | Kesejahteraan Rakyat
Departemen: Dalam Negeri | Luar Negeri | Pertahanan | Hukum dan HAM | Keuangan | ESDM | Perindustrian | Perdagangan | Pertanian | Kehutanan | Perhubungan | Kelautan dan Perikanan | Nakertrans | PU | Kesehatan | Diknas | Sosial | Agama | Budpar | Kominfo
Kementerian Negara: Ristek | Koperasi dan UKM | LH | Pemberdayaan Perempuan | PAN | PDT | Perencanaan Pembangunan Nasional | BUMN | Perumahan Rakyat | Pemuda dan Olahraga
Setingkat Menteri: Sekretariat Negara | Sekretariat Kabinet | Kejaksaan RI