Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang Hak Kekayaan Intelektual
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, criteria dan peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta
Direktorat Jenderal: Ditjen ImigrasiDitjen PemasyarakatanDitjen Peraturan Perundang-undanganDitjen HAKIDitjen Perlindungan HAMDitjen Administrasi Hukum Umum
Badan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaBadan Pembinaan Hukum Nasional
Kanwil dan UPT Kanwil: Kanwil Departemen Hukum dan HAMKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi