Hukum di Perancis

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Raja François I
Raja François I

Hukum di Perancis adalah hukum yang berlaku di Perancis. Selain berlaku di Perancis, hukum ini juga menjadi dasar bagi sistem hukum di banyak negara yang dulunya merupakan jajahan Perancis. Pelopor hukum Perancis adalah raja François I yang menetapkan bahwa bahasa Perancis adalah bahasa hukum dan administrasi pada tahun 1539. Sebelumnya, bahasa Latin dianggap sebagai bahasa hukum dan masih digunakan untuk mengajar hukum di universitas di Perancis sampai abad ke-17.

Hukum di Perancis dapat dibagi menjadi dua kategori: hukum pribadi (droit privé) dan hukum umum (droit public). Hukum pribadi mencakup hukum sipil (droit civil) dan hukum kriminal (droit pénal), sedangkan hukum umum mencakup hukum administrasi (droit administratif) dan hukum konstitusi (droit constitutionnel). Hukum sipil adalah hukum yang mengatur kewajiban, tort, kontrak, dan sebagainya. Hukum kriminal mengatur hal-hal seperti pembunuhan, pencurian, dan lain-lain. Hukum administratif mengatur hubungan antara negara dan warganegara atau organisasi.

[sunting] Bibliografi

  • Aubert, Jean-Luc. Introduction au droit (Presses Universitaires de France, 2002) ISBN 2-13-053181-4
  • Starck, Boris. Introduction au droit 5. éd. (Paris : Litec, c2000) ISBN 2-7111-3221-8
  • Castaldo, André. Introduction historique au droit 2. éd. (Paris : Dalloz, c2003) ISBN 2-247-05159-6

[sunting] Pranala luar