Kartu Tanda Penduduk

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.

KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:

[sunting] Lihat pula

  • Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS)
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD)

[sunting] Pranala luar