Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pemayarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan Direktorat Jenderal
  • pemberian perijinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta
Direktorat Jenderal: Ditjen ImigrasiDitjen PemasyarakatanDitjen Peraturan Perundang-undanganDitjen HAKIDitjen Perlindungan HAMDitjen Administrasi Hukum Umum
Badan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaBadan Pembinaan Hukum Nasional
Kanwil dan UPT Kanwil: Kanwil Departemen Hukum dan HAMKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi