Manquul

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini adalah bagian dari seri
Islam
Rukun Islam
Syahadat · Shalat · Zakat · Puasa · Haji
Rukun Iman
Allah · Kitab · Malaikat ·
Nabi · Kiamat · Takdir
Tokoh Islam
Muhammad SAW
Nabi & Rasul· Para Sahabat· Ahlul Bait
Kota Suci
Mekkah · Madinah · Yerusalem
Najaf · Karbala · Kufah
Kazimain · Mashhad · Samarrah
Hari Raya
Hijrah · Idul Fitri · Maulid
Idul Adha · Asyura · Ghadir Khum
Arsitektur
Mesjid · Menara · Mihrab · Ka'bah
Arsitektur Islam
Jabatan Fungsional
Khalifah ·Ulama ·Muadzin · Imam · Mullah · Ayatullah · Mufti
Teks & Hukum
Al-Qur'an · Hadits · Sunnah
Fiqih · Fatwa · Syariat
Aliran
Sunni: Hanafi · Hambali · Maliki · Syafi'i
Syi'ah: Dua Belas Imam · Ismailiyah · Zaidiyah
Lain-lain: Ibadi · Khawarij · Murji'ah · Mu'taziliyah
Gerakan
Hizbullah · Hizbut Tahrir
Ikhwanul Muslimin · Tasawuf
Wahhabisme · Salafiyah
Ormas Islam
Nahdlatul Ulama · Muhammadiyah
Persis · MUI ·LDII
Lihat Pula
Portal:Islam
Indeks artikel tentang Islam
lihat  bicara  edit

Manquul berasal dari bahasa Arab "naqola yanqulu", yang artinya adalah "pindah". Maka ilmu yang "manquul" adalah ilmu yang dipindahkan dari guru kepada muridnya. Dalam pelajaran tafsir, "Tafsir manquul" berarti mentafsirkan suatu ayat Al Quran dengan ayat Al Quran yang lainnya, mentafsirkan ayat Al Quran dengan Hadits, atau mentafsirkan ayat Al Quran dengan fatwa Shohabat. Dalam ilmu hadits, "manquul" berarti belajar hadits dari guru yang mempunyai isnad sampai kepada Nabi Muhammad SAW.


  • Jaminan Manquul

Dengan mengacu pada keyakinan bahwa Nabi Muhammad saw lah yang memiliki sifat ma'shum, maka shahabat dan orang-orang shaleh lainnya bahkan generasi salaf tidak memiliki jaminan kebenaran ma'shum tsb, meski memiliki nama besar dalam sejarah. Pewarisan pemahaman ajaran Islam sebagai keterangan atas ayat Al Quran yang mengikat hanya efektif pada Al Hadits yang dalam sejarah pembentukan Al Hadits telah melewati penelitian yang cermat. Oleh sebab itu tidak ada lagi jaminan manquul yang dilakukan oleh para guru kepada murid-muridnya di kalangan manapun (termasuk LDII) sebagai klaim pembawa pemahaman yang mutlak dan mengikat atas ayat-ayat Al Quran. Pada dasarnya manqul hanya diterima kalangan umat Islam sejalan dengan Al Hadits yang kuat sanadnya saja. Selebihnya diperlakukan sebagai pendapat yang tidak mengikat.

[sunting] Lihat Juga