Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

[sunting] Tugas dan fungsi

Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja, dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
  • koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
  • pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
  • pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
  • pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan, tenaga kerja dan pengembangan kesempatan kerja, pemberdayaan koperasi, dan usaha kecil menengah, serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
  • pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya

Susunan organisasi Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah terdiri dari:

  • Direktorat Penanggulangan Kemiskinan
  • Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja
  • Direktorat Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat


Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas: Paskah Suzetta
Deputi: SDM dan KebudayaanPolhukhankamKemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKMEkonomiSDA dan Lingkungan HidupSarana dan PrasaranaPengembangan Regional dan OtodaPendanaan Pembangunan
Pusat-pusat: PusbindiklatrenPusdatinPusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik