Ekstensifikasi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
| Tulisan rintisan ini belum dikategorikan, tapi Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |

