Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini DitJen APTEL dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yaitu Ir. Cahyana Ahmadjayadi.
[sunting] Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
- Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
[sunting] Struktur organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat E-Government
- Direktorat E-Business
- Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten
- Direktorat Pemberdayaan Telematika
- Direktorat Standarisasi dan Audit Aplikasi Telematika
[sunting] Pranala luar
- (id) Situs resmi

