Badan pendidikan dan pelatihan

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifisasi artikel.
Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah

Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Jawa Tengah merupakan Lembaga Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah terakreditasi, yang mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan di Jawa Tengah.

A. Lokasi Kampus Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah

  Kampus Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah terletak di Jalan Setiabudi Nomor 201 A Semarang berdiri
  diatas lahan kurang lebih seluas 20 Ha, dan menyatu dengan kompleks Kantor Bapedal, Badan Arsip 
  Daerah dan BKD Propinsi Jawa Tengah 

B. Sejarah Singkat

  Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Jawa Tengah di Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dalam  
  perjalanan sejarahnya mengalami pertumbuhan  dengan  beberapa tahapan sebagai berikut :
  1. Pada tahun 1969, merupakan Lembaga Pelatihan Pegawai yang disingkat PELATIP;
  2. Pada Tahun 1972, berubah menjadi Pusat Pendidkan dan Latihan (PUSDIKLAT);
  3. Pada Tahun 1985,   menjadi PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROPINSI DATI I JAWA TENGAH;
  4. Pada tahun 2001 menjadi BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Propinsi Jawa Tengah.
  Sejak berdirinya PUSDIKLAT Tahun 1972 sampai dengan BADAN DIKLAT Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005, 
  telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, yaitu :
  1.  Drs. MT. Sudharta                 (08-03-1972 s/d 12-12-1980)
  2.  Drs. Sri Subagyo          (13-12-1980 s/d 31-07-1982)
  3.  Muhadi, SH.               (01-08-1982 s/d 25-01-1990)
  4.  Drs. Oetomo Toeloes       (26-01-1990 s/d 13-12-1991)
  5.  Drs. Rudjito              (14-02-1991 s/d 17-05-1994)
  6.  Drs. Sugono               (18-05-1994 s/d 01-09-1998)
  7.  Drs. Poetranto            (02-09-1998 s/d 08-08-1999)
  8.  Diah Anggraeni, SH., MM.    (09-08-1999 s/d 03-11-2003)
  9.  dr. Isi Mularsih, MARS.     (03-11-2003 s/d 01-05-2007)
  10. Sumaryati, SH, M.Si         (01-05-2007 s/d sekarang)

C. Dasar Hukum

1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor : 8 tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas

  Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi 
  Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, 
  Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian  
  Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan 
  Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan 
  Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa 
  Tengah;

2. Keputusan Gubernur Nomor : 40 tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata

  Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Jawa Tengah;


Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan Badan Diklat merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan,

Tugas pokok Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan Dan Pelatihan, dengan fungsi sebagai berikut : 1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 2. Pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 3. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitor, evaluasi dan pelaporan di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 4. Pelaksanaan analisis dan evaluasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan; 5. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan; 6. Pelaksanaan dan pelayanan penyelenggaraan di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 7. Pelaksanaan fasilitasi program, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan di kabupaten / kota dan lembaga lainnya; 8. Pelaksanaan pembinaan peningkatan kualitas Widyaiswara, pengelola lembaga pendidikan dan pelatihan, tenaga kediklatan lainnya dan peserta pendidikan dan pelatihan; 9. Pelaksanaan penyusunan rekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan; 10.Pelaksanaan kerjasama di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 11.Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan teknis di bidang Pendidikan Dan Pelatihan; 12.Pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, organisasi dan tata laksana serta umum dan perlengkapan;

Akreditasi

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 308/IX/6/4/2003 Tanggal 23 April 2003, menyatakan bahwa Badan Diklat Propinsi Jawa Tengah memenuhi kualifikasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) :

(1) Prajabatan Golongan I; (2) Prajabatan Golongan II; (3) Prajabatan Golongan III; (4) Kepemimpinan Tingkat IV; (5) Kepemimpinan Tingkat III; dan (6) Kepemimpinan Tingkat II.

Program (Jenis dan Jenjang Diklat yang di diselenggarakan)

1. Diklat Prajabatan Diklat Prajabatan Golongan I untuk CPNS gol. I Diklat Prajabatan Golongan II untuk CPNS gol. II Diklat Prajabatan Golongan III untuk CPNS gol. III

2. Diklat Dalam Jabatan

a. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Diklat Kepemimpinan terdiri dari : • Diklatpim Tingkat IV, untuk jabatan struktural eselon IV. • Diklatpim Tingkat III, untuk jabatan struktural eselon III. • Diklatpim Tingkat II, untuk jabatan struktural eselon II.

b. Diklat Teknis Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.

c. Diklat Fungsional Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.

Kurikulum dan Metode Diklat Kurikulum dan Silabi pada setiap jenis diklat disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran pembelajaran dalam rangka meningkatkan kompetensi (pengetahuan, keterampilan maupun sikap) seluruh peserta diklat, dengan model COMPETENCY BASED TRAINING (CBT).

Tenaga Kediklatan 1. Widyaiswara; 2. Pengelola Lembaga Diklat Pemerintah; 3. Tenaga Kediklatan Lainnya.

Pembiayaan Diklat 1. Biaya APBD Propinsi Jawa Tengah. Pembiayaan Diklat secara umum disediakan melalui APBD Propinsi Jawa Tengah.

2. Biaya Instansi Pengirim/Swadana. Pembiayaan diklat oleh instansi pengirim untuk peserta yang berasal dari Instansi Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota di Jawa Tengah , Propinsi di luar Jawa Tengah, Kabupaten/Kota dari Propinsi di luar Jawa Tengah, instansi pusat maupun instansi vertikal. Pengendalian dan Penjaminan Mutu Diklat Badan DIKLAT Propinsi Jawa Tengah, melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu penyelenggaraan diklat di Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah melalui : 1. Penerbitan ijin/rekomendasi penyelenggaraan diklat pola kemitraan; 2. Monitoring Pra/Persiapan diklat.

Pembinaan Diklat Pembinaan diklat dilakukan melalui : 1. Penyusunan Pedoman Diklat. 2. Bimbingan pengembangan kurikulum,silabi dan modul diklat. 3. Bimbingan dalam pelaksanaan diklat. 4. Pengendalian sistem informasi diklat. 5. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan diklat. 6. Pemberian bantuan teknis/fasilitasi melalui kon-sultasi, koordinasi, bintek, kerjasama dalam pengembangan, pengkajian diklat.