Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia


Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Andi Matalatta
Direktorat Jenderal: Ditjen ImigrasiDitjen PemasyarakatanDitjen Peraturan Perundang-undanganDitjen HAKIDitjen Perlindungan HAMDitjen Administrasi Hukum Umum
Badan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaBadan Pembinaan Hukum Nasional
Kanwil dan UPT Kanwil: Kanwil Departemen Hukum dan HAMKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHP • Rumah Detensi Imigrasi