Kartu Tanda Penduduk
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.)
- alamat
- tempat dan tanggal lahir
- agama
- golongan darah
- kewarganegaraan
- foto
- tanda tangan atau cap jempol
[sunting] Lihat pula
- Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
[sunting] Pranala luar
| Artikel mengenai Indonesia ini adalah suatu tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |

