Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Deputi ini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta
- koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta
- pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta
- pemantauan, evaluasi, dan analisis peloparan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi, transportasi, permukiman dan perumahan, energi, telekomunikasi dan informatika, dan pengembangan kerjasama pemerintah dan swasta
- pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Menteri Negara/Kepala sesuai dengan bidangnya
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari:
- Direktorat Pengairan dan Irigasi
- Direktorat Transportasi
- Direktorat Permukiman dan Perumahan
- Direktorat Energi, Telekomunikasi, dan Informatika
- Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta

