Kepala Daerah

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kepala Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah Gubernur (Kepala Daerah Provinsi), Bupati (Kepala Daerah Kabupaten), atau Walikota (Kepala Daerah Kota). Kepala Daerah dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Sejak tahun 2005, pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada Langsung). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik.