Kaidah

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Kaidah atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan [1].

Etimologi kaidah berasal dari istilah bahasa Arab yang berarti "aturan".

[sunting] Referensi

  1. ^ (id) Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional. Balai Pustaka 2005.